Pasuruan (WartaBromo.com) – Setelah melewati penantian panjang selama 22 tahun, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang.
Kabar ini disambut antusias publik, terutama para pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada di sektor informal tanpa perlindungan hukum yang memadai. Pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap profesi PRT.
Dilansir dari perpustakaan.dpr.go.id, regulasi ini secara tegas mengatur hak, kewajiban, hingga mekanisme kerja yang lebih manusiawi dan profesional.
Salah satu poin krusial dalam UU ini adalah pengaturan proses perekrutan PRT yang kini tidak bisa lagi dilakukan secara sembarangan. Ada dua mekanisme yang diatur, yakni perekrutan langsung oleh pemberi kerja dan perekrutan tidak langsung melalui lembaga resmi.
Dalam aturan tersebut, terdapat tiga syarat utama bagi calon PRT. Pertama, berusia minimal 18 tahun. Kedua, memiliki KTP elektronik sebagai identitas resmi. Ketiga, wajib mengantongi surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Ketiga syarat ini menjadi dasar untuk memastikan bahwa pekerja yang direkrut berada dalam kondisi layak kerja.
Untuk perekrutan langsung, hubungan kerja dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja. Sementara itu, perekrutan tidak langsung dilakukan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), baik secara daring maupun luring.
Melalui skema P3RT, proses perekrutan menjadi lebih terstruktur. P3RT wajib membuat perjanjian kerja sama penempatan dengan pemberi kerja yang memuat berbagai aspek penting, mulai dari identitas para pihak, hak dan kewajiban, lingkup pekerjaan, jumlah PRT yang dibutuhkan, hingga besaran upah dan jaminan penempatan.
Tak berhenti di situ, calon PRT yang lolos seleksi juga diwajibkan menandatangani perjanjian penempatan. Dokumen ini menjadi dasar hukum sebelum PRT ditempatkan di rumah pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU PPRT.
Dengan hadirnya UU ini, posisi PRT kini setara dengan pekerja sektor lainnya. Mereka tidak lagi dipandang sebelah mata, melainkan sebagai tenaga kerja profesional yang memiliki hak dan perlindungan hukum yang jelas. (jun)




















