Pasuruan (WartaBromo.com) – Upaya penegakan hukum di wilayah perairan Pasuruan kembali dilakukan aparat kepolisian. Seorang nelayan asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, diamankan petugas karena kedapatan menggunakan alat tangkap ikan terlarang berupa jaring trawl.
Penindakan dilakukan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pasuruan Kota pada Rabu (29/4/2026) di perairan Pasuruan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial NH (45) bersama perahu berwarna biru-putih tanpa nama.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, NH diketahui menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan. Alat tangkap tersebut dilarang karena berpotensi merusak ekosistem laut, termasuk merusak terumbu karang dan menangkap ikan secara tidak selektif.
Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Edy Suseno, menegaskan bahwa penggunaan jaring trawl merupakan pelanggaran serius di bidang perikanan. Selain merusak lingkungan, praktik ini juga berdampak pada keberlangsungan sumber daya laut dan merugikan negara.
“Penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang seperti jaring trawl dapat merusak ekosistem laut. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum kami,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan satu set jaring trawl sebagai barang bukti yang langsung disita. Sementara itu, pelaku tidak ditahan dan telah diserahkan kepada Dinas Perikanan setempat untuk menjalani pembinaan.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. NH dijerat dengan Pasal 85 juncto Pasal 100 huruf (B) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Polres Pasuruan Kota mengimbau para nelayan agar mematuhi aturan yang berlaku dan beralih menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Hal ini penting demi menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan hasil perikanan di masa mendatang. (don)



















