Pasuruan (WartaBromo.com) – Dugaan aksi pemerasan terhadap seorang pengendara motor di Kota Pasuruan berhasil digagalkan polisi saat patroli. Korban yang sempat diancam akan dibawa ke Polres bahkan diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah warung kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, kejadian bermula saat korban dihentikan oleh beberapa orang tak dikenal ketika berada di Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo.
Para terduga pelaku kemudian menyampaikan bahwa sepeda motor yang dikendarai korban bermasalah. Dengan alasan akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut, korban dibawa menuju sebuah warung di kawasan Jalan Soekarno Hatta.
Di lokasi itu, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar persoalan kendaraannya dapat diselesaikan. Korban juga mengaku merasa tertekan lantaran diancam akan dibawa ke Polres apabila tidak memberikan uang seperti yang diminta.
Merasa terdesak, korban kemudian menghubungi rekannya untuk membawa uang tunai. Tak lama berselang, saksi datang dengan membawa uang sebesar Rp3 juta yang dimasukkan ke dalam amplop.
Namun setelah uang disiapkan, para terduga pelaku tidak segera menyelesaikan persoalan sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya. Pada saat yang sama, petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang sedang berpatroli mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya dugaan tindak pidana pemerasan. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial C, SH, Y, dan L.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan adanya dugaan pemerasan terhadap korban,” ujar Decky, Sabtu (13/6/2026).
Selain mengamankan keempat terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi.
Saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Decky menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme maupun pemerasan yang meresahkan masyarakat. Masyarakat juga dihimbau agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya aksi pemerasan, pungutan liar, atau tindakan lain yang meresahkan. (don)





















