Cara Cek Status Berkas PTSL Secara Online, Bisa Lewat HP Tanpa Perlu Datang ke Kantor BPN

13

Pasuruan (WartaBromo.com) – Masyarakat yang mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kini tidak perlu lagi datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya untuk mengetahui perkembangan berkasnya. Status pengurusan sertifikat tanah dapat dipantau secara mandiri melalui layanan resmi yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Untuk melakukan pengecekan, pemohon cukup menyiapkan Nomor Berkas dan Tahun Berkas yang tercantum pada Surat Tanda Terima Dokumen saat pendaftaran.

Berikut tiga cara resmi untuk mengecek progres berkas PTSL:

1. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Cara paling praktis adalah menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di perangkat Android maupun iPhone.

Langkah-langkahnya:

– Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Google Play Store atau App Store.
– Daftarkan akun menggunakan alamat email aktif.
– Pilih menu Cari Berkas.
– Tentukan Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai lokasi pendaftaran, misalnya Kabupaten Pasuruan.
– Masukkan Nomor Berkas, Tahun Berkas, serta kode captcha yang ditampilkan.
– Tekan tombol Lacak untuk melihat tahapan proses berkas secara real time.

2. Melalui Website Resmi ATR/BPN

Bagi yang tidak ingin menginstal aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi ATR/BPN menggunakan browser di ponsel maupun komputer.

Caranya:

  • Buka halaman Cari Berkas di situs resmi ATR/BPN.
  • Pilih Kantor Pertanahan sesuai lokasi pengajuan.
  • Masukkan Nomor Berkas dan Tahun Berkas.
  • Klik tombol Cari untuk melihat status terbaru pengurusan sertifikat.

3. Melalui Hotline WhatsApp Resmi ATR/BPN

Jika mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi Kementerian ATR/BPN.

Langkahnya:

  1. Hubungi Hotline WhatsApp ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000.
  2. Kirim pesan pembuka untuk mengakses menu layanan otomatis.
  3. Pilih Kantor Pertanahan sesuai lokasi bidang tanah.
  4. Lengkapi data diri serta Nomor Berkas agar petugas dapat melakukan verifikasi dan memberikan informasi mengenai perkembangan berkas.

Dengan adanya layanan digital tersebut, masyarakat dapat memantau proses pengurusan sertifikat tanah secara lebih mudah, cepat, dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan, selama telah memiliki Nomor Berkas dan Tahun Berkas yang valid. (red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.