Probolinggo (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo resmi menahan Kepala Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, berinisial S, bersama seorang perangkat desa berinisial BSW. Setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga yang sempat menyita perhatian publik.
Penahanan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) usai penyidik Polres Probolinggo menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto, mengatakan kedua tersangka langsung ditahan untuk kepentingan proses penuntutan.
“Mulai hari ini kedua tersangka resmi kami tahan. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan dan keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kraksaan,” ujar Taufik saat dikonfirmasi.
Menurut Taufik, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan sehingga pemeriksaan lanjutan masih terus dilakukan oleh jaksa.
“Saat ini fokus kami adalah menyelesaikan tahapan pemeriksaan lanjutan. Perkembangan perkara berikutnya akan kami sampaikan sesuai proses yang berjalan,” katanya.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Dedi Widiyanto (23), warga Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura, yang terjadi pada Maret 2026. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut berlanjut hingga kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dinyatakan lengkap sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penganiayaan itu dipicu persoalan aktivitas korban yang memuat hasil panen kentang pada malam hari.
Aktivitas tersebut diduga dianggap melanggar ketentuan desa dan aturan adat yang berlaku di wilayah setempat. Namun, motif tersebut masih menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan diuji dalam persidangan.
Dalam pelimpahan tahap II, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, penahanan terhadap kedua tersangka berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli hingga 11 Agustus 2026, sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. (saw)



















