Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Timur dari tahun ke tahun bersifat fluktuatif namun cenderung berada di angka yang mengkhawatirkan. Secara nasional kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Timur berada diposisi tertinggi kedua setelah Jawa Barat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA Kementerian PPPA), jumlah kasus kekerasan pada anak di Jawa Timur tahun 2025 mencapai 750 kasus dengan jenis pelanggaran yang didominasi oleh kekerasan seksual dan fisik.
Kasus kekerasan seksual menjadi pelanggaran yang paling mendominasi laporan masuk, termasuk kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Mirisnya sebagain besar insiden itu justru terjadi di lingkungan terdekat korban, seperti rumah tangga dan lingkungan sekitar.
Menanggapi tingginya angka tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi, menilai tingginya jumlah laporan tidak sepenuhnya mencerminkan meningkatnya angka kejahatan. Menurutnya, kondisi itu juga menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan.
“Tertinggi bukan berarti enggak baik, ya. Tertinggi itu karena ada kesadaran dari masyarakat Jawa Timur yang sudah lebih baik ketika ada korban kekerasan, dia berani melapor. Jadi ini sebetulnya kampanye kita berhasil. Kalau ada yang melihat atau mengalami kekerasan, jangan ragu untuk melapor.” ujarnya kepada awak media saat menghadiri acara peringatan hari anak nasional ke 42 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Selasa (28/7/2026) yang bertempat di Pintu Langit, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Secara data angka laporan kekerasan terhadap anak memang mengalami penurunan, yang semula pada tahun 2024 ada 1.103 kasus, pada tahun 2025 menurun menjadi 750 kasus.
Arifatul menjelaskan, saat ini keberanian masyarakat untuk melapor tergolong tinggi, hal itu dipengaruhi oleh kepercayaan bahwa setiap korban akan memperoleh penanganan dan pendampingan dari pemerintah.
“Kedua, kesadaran dari masyarakat bahwa ketika dia melapor, maka persoalannya akan diselesaikan dan dia akan mendapatkan pendampingan, kemudian pendampingan secara psikologis, dan sebagainya. Yang ketiga, ketika seseorang berani melapor, artinya dia menyelamatkan calon-calon korban lainnya. Karena si pelaku pasti akan diproses sehingga dia tidak bisa melakukan kepada yang lainnya.” jelasnya.
Meski demikian, Arifatul mengingatkan bahwa tingginya angka kasus tetap menjadi peringatan bagi seluruh pihak. Ia mengajak pemerintah, masyarakat, keluarga, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap anak dan perempuan.
“Tetapi di sisi yang lainnya, ini alarm buat kita semua bahwa kejahatan semakin dekat di lingkungan kita, sehingga harus bergandengan tangan bersama-sama untuk menjaga anak-anak kita, perempuan-perempuan kita, dan keluarga-keluarga kita. Makasih.” tegasnya. (fir)





















