Warga Beji Meninggal Saat Diamankan Polisi, Keluarga: Saya Tanya Surat Perintah

268

Beji (WartaBromo.com) – Keluarga Widi Nur Cahyono (43), warga Desa Gununggansir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, mengaku kecewa terhadap penanganan kasus yang menewaskan korban saat hendak diamankan oleh sejumlah anggota kepolisian pada Senin (3/8/2026) sore.

Kekecewaan itu muncul karena keluarga mengaku tidak pernah diperlihatkan surat perintah tugas maupun surat penangkapan saat petugas datang ke lokasi.

Lukman, adik korban, menceritakan sekitar pukul 16.30 WIB rumah mereka didatangi sekitar lima orang anggota kepolisian menggunakan satu unit mobil.

Menurutnya, petugas langsung masuk ke lokasi tanpa terlebih dahulu menyampaikan maksud kedatangan maupun menunjukkan dokumen administrasi.

“Langsung datang lewat belakang. Tidak permisi, tidak menunjukkan surat penangkapan ataupun surat perintah tugas,” ujar Lukman saat ditemui di rumah duka, Selasa (4/8/2026).

Saat itu, korban berada di sebuah loket pembayaran yang lokasinya tidak jauh dari rumah. Pihak keluarga mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di dalam ruangan. Namun, mereka mendengar korban berteriak meminta ampun.

“Adik saya dan kakak saya mendengar teriakan, ‘Ampun Pak, ampun Pak, gak isa napas’,” katanya.

Beberapa saat kemudian, keluarga mendatangi lokasi dan mendapati korban sudah tidak bergerak. Menurut Lukman, tangan korban dalam kondisi diborgol dan dari mulutnya terlihat mengeluarkan busa.

“Waktu diangkat sudah tidak ada gerakan. Dari pihak kepolisian katanya masih ada napas. Tapi menurut perawat Puskesmas sudah tidak ada pergerakan, dan saat dilakukan tindakan menggunakan alat jantung juga tidak ada respons,” ungkapnya.

Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Beji sebelum akhirnya jenazah dibawa ke RS Pusdik Watukosek Porong untuk menjalani autopsi.

Selain mempertanyakan kronologi penanganan terhadap korban, keluarga juga menyoroti adanya luka yang mereka lihat pada tubuh korban. Lukman mengaku menemukan benjolan di bawah telinga sebelah kanan yang sebelumnya tidak pernah ada.

“Kalau dilihat dari foto dan saat itu memang ada benjolan cukup besar di bawah telinga kanan. Sebelumnya tidak ada. Kakak saya juga tidak punya riwayat penyakit,” jelasnya.

Keluarga juga mengaku baru mengetahui dugaan perkara yang melatarbelakangi penangkapan setelah bertanya kepada pihak kepolisian.

Menurut Lukman, Kapolsek Beji menyampaikan bahwa korban diduga terkait judi online. Sementara saat dikonfirmasi kepada penyidik Polres Pasuruan, disebutkan dugaan tersebut berkaitan dengan judi online dan narkoba.

Meski demikian, Lukman mengaku keluarga tidak memperoleh penjelasan mengenai barang bukti maupun dasar penangkapan.

Ia mengatakan, saat mempertanyakan surat perintah tugas, surat penangkapan, serta identitas petugas yang datang, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pemberitahuan administrasi dilakukan maksimal 1×24 jam sesuai prosedur.

“Saya tanyakan surat perintah tugas, surat penangkapan atas nama siapa, dan nama-nama petugas yang datang. Jawabannya, pemberitahuannya SOP-nya 1×24 jam, jadi tidak harus sebelum penangkapan,” ujarnya.

Menurut Lukman, hingga kini keluarga juga tidak pernah diperlihatkan dokumen administrasi tersebut. Ia juga menyebut tidak ada perangkat desa maupun perangkat dusun yang dilibatkan saat petugas datang ke lokasi.

“Yang pasti kami tidak ditunjukkan administrasinya. Dan tidak ada pemberitahuan atau melibatkan perangkat dusun maupun perangkat desa,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil autopsi dan proses penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Sementara itu, pihak keluarga berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan sehingga penyebab kematian korban dapat terungkap secara jelas. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.