Data Anak Diduga Dicatut Dapodik untuk BOSP, Ini Kata Kemendikdasmen

28

Jakarta (WartaBromo.com) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menelusuri dugaan penyalahgunaan data peserta didik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang disebut-sebut berkaitan dengan upaya memperoleh dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Penelusuran dilakukan setelah sejumlah orang tua mengaku mendapati data anak mereka tercatat sebagai peserta didik di satuan pendidikan tertentu tanpa sepengetahuan keluarga. Keluhan tersebut sebelumnya ramai dibagikan melalui media sosial.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan kementeriannya tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi tersebut.

“Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif,” kata Gogot dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Gogot menegaskan, Kemendikdasmen belum menarik kesimpulan terkait dugaan tersebut sebelum proses verifikasi selesai. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta dan kronologi, termasuk pihak yang memiliki keterkaitan dengan pencatatan data peserta didik dalam Dapodik.

Secara prosedural, kata Gogot, penginputan data peserta didik ke dalam Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang memiliki kewenangan.

Penginputan tersebut juga harus didasarkan pada dokumen serta proses administrasi penerimaan peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila hasil penelusuran menemukan adanya penyalahgunaan akses ataupun pelanggaran dalam tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti.

“Apabila ditemukan penyalahgunaan akses maupun pelanggaran tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Gogot.

Kemendikdasmen juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait maupun aparat penegak hukum apabila dalam proses penelusuran ditemukan unsur pelanggaran. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.