Jakarta (WartaBromo.com) – Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M mulai dibuka. Pendaftaran calon petugas dijadwalkan berlangsung mulai Selasa (25/8/2026) hingga (31/8/ 2026).
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia membuka sejumlah formasi dalam seleksi PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi. Terdapat tujuh formasi yang dapat dipilih calon peserta sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan.
Berikut tujuh formasi petugas haji 2027 beserta persyaratan utamanya:
1. Pembimbing Ibadah Kloter
Pembimbing Ibadah Kloter merupakan salah satu formasi dalam PPIH Kloter yang bertugas memberikan bimbingan ibadah kepada jemaah haji selama pelaksanaan ibadah haji.
Pelamar untuk formasi pelaksana bimbingan ibadah, baik PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi, harus berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat mendaftar. Selain memenuhi batas usia, peserta juga harus telah menunaikan ibadah haji dan memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
2. Pelayanan Akomodasi
Formasi pelayanan akomodasi merupakan bagian dari PPIH Arab Saudi. Petugas pada bidang ini berkaitan dengan pelayanan dan kebutuhan akomodasi jemaah selama berada di Arab Saudi.
Pelamar harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun saat melakukan pendaftaran.
3. Pelayanan Konsumsi
Pelayanan konsumsi menjadi salah satu formasi PPIH Arab Saudi yang dapat dipilih dalam seleksi petugas haji 2027. Persyaratan usia untuk formasi ini sama dengan pelayanan akomodasi, yakni paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar.
4. Pelayanan Transportasi
Calon peserta juga dapat memilih formasi pelaksana pelayanan transportasi yang merupakan bagian dari PPIH Arab Saudi. Pelamar pada formasi ini harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun saat melakukan pendaftaran.
5. Pelaksana Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi
Selain Pembimbing Ibadah Kloter, tersedia pula formasi Pelaksana Bimbingan Ibadah untuk PPIH Arab Saudi. Pelamar pada formasi ini harus berusia 35 hingga 60 tahun. Peserta juga wajib telah menunaikan ibadah haji serta memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
6. Media Center Haji
Formasi Media Center Haji menjadi salah satu peluang bagi pekerja jurnalistik yang memenuhi persyaratan. Batas usia pelamar adalah minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar.
Peserta harus bekerja di bidang jurnalistik pada media konvensional atau media organisasi masyarakat yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Khusus peserta dari media konvensional, media tempat bekerja harus terdaftar di Dewan Pers dan telah terverifikasi secara administratif dan faktual.
Selain itu, calon peserta Media Center Haji harus menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain surat rekomendasi dari pimpinan instansi, pimpinan redaksi, atau organisasi masyarakat Islam, KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android atau iOS, serta sertifikat UKW.
Bagi peserta non-ASN, wajib melampirkan SKCK. Sementara peserta yang berstatus ASN diwajibkan melampirkan SK kepegawaian terakhir.
7. Layanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas
Formasi terakhir adalah pelaksana layanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas. Pelamar harus berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun saat mendaftar.
Peserta diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas. Pengalaman tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan resmi dari instansi atau lembaga terkait.
Selain itu, peserta juga diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa isyarat untuk memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas. Dengan tujuh pilihan formasi tersebut, calon peserta dapat menyesuaikan pilihan dengan usia, pengalaman, kompetensi, serta dokumen pendukung yang dimiliki. (Jun)





















