Satpol PP dan Bea Cukai Probolinggo Libatkan Pedagang Eceran Cegah Peredaran Rokok Ilegal

10

Probolinggo (WartaBromo.com) – Sebelum sampai ke tangan konsumen, rokok melewati rantai perdagangan yang melibatkan pedagang eceran dan toko kelontong. Titik inilah yang kini menjadi perhatian Satpol PP Kota Probolinggo dan Bea Cukai KPPBC Tipe Madya C Probolinggo dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo.

Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi yang melibatkan puluhan pedagang di sejumlah titik di Kota Probolinggo, Rabu (23/9/2026). Para pedagang dibekali informasi mengenai ciri rokok ilegal, dampaknya terhadap kesehatan, serta kaitannya dengan penerimaan negara.

Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Probolinggo Vicky Armando mengatakan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara produk tembakau yang memenuhi ketentuan dan rokok ilegal.

Salah satu hal yang dapat diperhatikan adalah informasi pada kemasan. Pada produk legal, informasi mengenai kandungan nikotin dan tar tercantum pada kemasan sesuai ketentuan.

“Pada rokok legal, tertera dengan jelas kandungan nikotin dan TAR. Sementara pada rokok ilegal tidak ada. Dari sisi kesehatan, ini perlu menjadi perhatian,” ujar Vicky seusai kegiatan sosialisasi di Mako Satpol PP Kota Probolinggo do Jalan Panglima Sudirman.

Edukasi kepada pedagang eceran dinilai penting karena mereka berada pada mata rantai distribusi yang bersentuhan langsung dengan konsumen.

Kasatpol PP Kota Probolinggo Fachur Rozi mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan, sebagian pedagang tidak selalu mengetahui bahwa produk yang ditawarkan pemasok merupakan rokok ilegal.

“Banyak masyarakat yang tidak sengaja kulak atau membeli rokok ilegal. Pemasok biasanya berkeliling menawarkan barang kepada masyarakat dengan sistem pembayaran setelah barang laku,” kata Fachur.

Kondisi tersebut membuat pedagang perlu lebih cermat ketika menerima tawaran produk tembakau dari pemasok. Pemeriksaan terhadap pita cukai dan legalitas produk menjadi langkah awal untuk mencegah rokok ilegal masuk ke tingkat pengecer.

Selain berdampak pada perdagangan yang tidak sesuai ketentuan, peredaran rokok ilegal juga berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.

Fachur mengatakan, penurunan peredaran produk tembakau legal turut menjadi perhatian karena berhubungan dengan penerimaan cukai yang kemudian dibagikan kepada daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Menurut dia, alokasi DBHCHT yang diterima Kota Probolinggo sebelumnya berada di kisaran Rp1 miliar. Namun, pada periode berikutnya nilainya disebut turun menjadi sekitar Rp300 juta.

Penurunan tersebut, kata Fachur, menjadi salah satu indikator yang perlu dicermati seiring dugaan adanya penerimaan cukai yang tidak masuk ke kas negara akibat peredaran rokok ilegal.

DBHCHT sendiri digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk program kesehatan dan pembangunan sesuai ketentuan penggunaan dana.

Karena itu, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tidak semata-mata berkaitan dengan penertiban barang, tetapi juga upaya menjaga kepatuhan terhadap sistem cukai.

Satpol PP dan Bea Cukai Probolinggo mengajak pedagang eceran dan masyarakat untuk tidak mudah menerima tawaran rokok dengan harga yang jauh berbeda dari produk legal tanpa memastikan status cukainya.

Pedagang juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan dengan menolak produk yang tidak memenuhi ketentuan dan melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.

Kolaborasi antara Satpol PP, Bea Cukai, pedagang, dan masyarakat menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo.

Dengan memperkuat pengetahuan di tingkat pengecer, pengawasan diharapkan tidak hanya berhenti pada kegiatan penindakan. Tetapi juga mendorong masyarakat lebih memahami konsekuensi ekonomi dan sosial dari peredaran rokok ilegal. (adv/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.