Pasuruan (WartaBromo.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan terus menggencarkan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah. Dalam razia yang digelar Selasa (22/9/2026) malam, petugas mengamankan ratusan botol minuman beralkohol (miras) serta menemukan sepasang laki-laki dan perempuan tanpa identitas di sebuah rumah kost.
Razia digelar mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah lokasi, yakni Jalan Martadinata, Jalan Patiunus, Jalan Wahidin, dan Jalan Irian Jaya.
Dari hasil penindakan, petugas menemukan 159 botol miras berbagai merek di salah satu lokasi di Jalan Martadinata. Barang tersebut diamankan karena diduga melanggar ketentuan terkait peredaran minuman beralkohol.
Selain itu, petugas juga mendapati satu pasangan laki-laki dan perempuan yang berada di sebuah rumah kost di Jalan Patiunus. Keduanya tidak membawa identitas saat dilakukan pemeriksaan.
Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Basuki, mengatakan razia tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berlaku di Kota Pasuruan.
“Razia ini kami lakukan sesuai dengan perda dan perkada yang berlaku. Penertiban akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” kata Basuki, Kamis (24/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Pasuruan juga melibatkan unsur TNI, Polri, dan Subdenpom.
Penertiban menyasar sejumlah pelanggaran, di antaranya Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Minuman Beralkohol, Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemondokan atau rumah kost, serta Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Basuki menegaskan, penertiban akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga kondisi Kota Pasuruan tetap aman dan tertib. (don)





















