Parkir Pinggir Jalan di Kota Pasuruan Akan Gunakan Voucher dan Qris

17

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebagai bentuk transparansi dan menghindari adanya pungutan liar terhadap pembayaran parkir ditepi jalan umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan menyiapkan sistem pembayaran non-tunai.

Transaksi parkir dengan sistem non tunai itu nantinya akan menggunakan dua metode, yakni dengan voucher dan barcode QRIS.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Hermanto mengatakan, sistem itu akan diterapkan di 115 titik parkiran tepi jalan umum se Kota Pasuruan.

Ia menjelaskan, langkah ini diambil guna modernisasi pelayanan publik sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan daerah.

“Kami nanti menerapkan retribusi parkir tepi jalan secara non-tunai menggunakan dua metode, yaitu voucer dan barcode QRIS di 115 titik lokasi. Seluruh pendapatan dari transaksi QRIS nantinya akan langsung masuk secara sistem ke Bapenda Kota Pasuruan,” kata Hermanto.

Hermanto juga menjelaskan, bahwa voucer parkir khusus itu didesain menggunakan kertas bernomor yang tidak dapat dipalsukan atau digandakan. Voucer tersebut memiliki tiga bagian sobekan dengan skema bagi hasil 60 persen untuk daerah dan 40 persen untuk jukir.

Guna memastikan kepatuhan di lapangan, Dishub Kota Pasuruan juga memandatkan pembentukan tim satgas operasional selama 24 jam penuh. Juru parkir yang membandel atau menolak menyetorkan retribusi secara teratur bakal dikenai sanksi administratif secara bertahap.

“Saat ini kami fokus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan seluruh juru parkir terkait skema non-tunai ini. Jika ada jukir yang tidak menyetor selama satu minggu akan kita berikan SP 1 sampai SP 3, dan jika tetap bandel lokasi parkirnya akan kita tutup,” jelasnya. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.