Pemkab Pasuruan Usulkan Perubahan Perda Pajak, Telat Lapor Pajak Akan Didenda

6

Bangil (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu yang menonjol dalam dalam usulan tersebut, wajib pajak yang terlambat menyampaikan laporan dapat dikenai denda administratif, sementara lahan pertanian untuk produksi pangan dan ternak diusulkan mendapat tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,08 persen.

Usulan perubahan perda itu secara resmi disampaikan langsung Bupati Pasuruan, M. Rusdi Sutejo, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/10/2026).

Dalam penjelasannya, Rusdi menyebabkan bahwa penyesuaian regulasi diperlukan untuk merespons dinamika sosial, ekonomi serta hasil evaluasi pelaksanaan aturan pajak dan retribusi daerah. Perubahan tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu poin yang diusulkan ialah penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bagi wajib pajak yang menghitung sendiri besaran pajaknya.

Dalam rancangan tersebut, SPTPD wajib disampaikan paling lambat 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak. Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan itu dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp100.000 untuk wajib pajak badan.

Namun, sanksi tersebut diusulkan tidak diberlakukan apabila keterlambatan disebabkan keadaan kahar atau force majeure, seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan, maupun wabah penyakit.

Selain penertiban administrasi perpajakan, Pemkab Pasuruan juga mengusulkan penyesuaian struktur tarif PBB-P2 berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif yang diusulkan berkisar antara 0,1 persen hingga 0,2 persen.

Khusus lahan pertanian yang digunakan untuk produksi pangan dan ternak, pemerintah daerah mengusulkan tarif sebesar 0,08 persen. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan sekaligus menjaga keberlangsungan sektor pertanian di Kabupaten Pasuruan.

Di sektor retribusi, perubahan perda juga mencakup penyesuaian objek retribusi pelayanan kebersihan. Pengaturan itu difokuskan pada layanan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah.

Sementara itu, fasilitas umum seperti jalan, taman, dan tempat ibadah diusulkan dikecualikan dari objek retribusi pelayanan kebersihan.

Pemkab Pasuruan turut mengusulkan pengaturan pemberian insentif kepada instansi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi daerah berdasarkan pencapaian kinerja tertentu. Pemberian insentif tersebut direncanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Diakhir paparannya, Rusdi menyampaikan, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 masih memerlukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan. Pemerintah daerah berharap pembahasan tersebut menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rusdi juga menyampaikan, raperda yang saat ini disampaikan tidaklah mutlak, tetapi masih memerlukan pertimbangan masukan dari berbagai elemen dan urgensi kebutuhan.

“Perda retribusi disusun itu dengan nanti mempertimbangkan semua masukan dari publik termasuk dari DPRD Kabupaten Pasuruan. Termasuk yang peningkatan itu kan bukan mutlak harus meningkat. Tapi kan nanti kita lihat urgensinya,” kata Rusdi kepada awak media usai paripurna. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.