Bangil (WartaBromo.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan menyepakati pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) tersendiri melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Namun, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan sumber daya yang tersedia agar perubahan struktur tersebut tidak sekadar menjadi penataan administratif.
Hal tersebut disampaikan melalui juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda DPRD Kabupaten Pasuruan, Adib Ghoni Atqon, dalam rapat paripurna IV tentang persetujuan Raperda non APBD tahun anggaran 2026 (SOTK), Rabu (28/10/2026).
Ia menyampaikan bahwa pemisahan Damkar dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didasarkan pada tingginya beban tugas pemadaman kebakaran dan penanganan kedaruratan non-kebakaran di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dengan cakupan pelayanan yang meliputi 24 kecamatan, fungsi pemadam kebakaran dan penyelamatan dinilai membutuhkan kelembagaan yang lebih terfokus.
Dalam rancangan perubahan SOTK tersebut, Damkar direncanakan menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C. Sementara itu, Satpol PP Tipe A akan difokuskan pada penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
“Beban tugas pemadaman kebakaran dan penanganan darurat non-kebakaran di Kabupaten Pasuruan sangat tinggi dan mencakup wilayah yang luas, yakni 24 kecamatan,” demikian pokok pandangan Pansus yang disampaikan Adib dalam pembahasan Raperda tersebut.
Meski demikian, pembentukan dinas tersendiri membawa konsekuensi terhadap kesiapan organisasi, mulai dari penempatan personel, penyediaan sarana dan prasarana, hingga dukungan anggaran operasional. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh kebutuhan tersebut terpenuhi agar pemisahan kelembagaan benar-benar berdampak terhadap kualitas pelayanan masyarakat.
Adib menjelaskan, penataan organisasi tersebut dirancang dengan mengoptimalkan sumber daya yang telah tersedia. Berdasarkan kajian akademik dan analisis dampak regulasi, pembentukan dinas baru tidak harus dimulai dengan membangun seluruh kapasitas dari awal.
Optimalisasi dapat dilakukan melalui pemanfaatan aset, sarana dan prasarana, pengalihan personel, serta penyesuaian pagu anggaran yang selama ini digunakan untuk menjalankan fungsi pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Skema tersebut diharapkan mampu menekan kebutuhan belanja tambahan sekaligus menjaga keberlangsungan layanan selama masa transisi kelembagaan. Namun, kecukupan sumber daya yang dialihkan tetap menjadi hal penting untuk memastikan dinas baru mampu menjalankan tugasnya secara optimal.
Pasalnya, luasnya wilayah pelayanan menuntut kesiapan operasional yang memadai, termasuk kemampuan menjangkau lokasi kejadian dalam waktu yang tepat. Tanpa dukungan personel dan peralatan yang mencukupi, perubahan struktur organisasi berpotensi tidak diikuti peningkatan kualitas layanan secara signifikan.
Selain pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, perubahan SOTK juga mencakup penataan Satpol PP dan pengintegrasian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan dalam regulasi kelembagaan yang baru.
Pansus menyatakan pembahasan Raperda telah melalui serangkaian proses bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah. Hasil harmonisasi dan fasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah ditindaklanjuti dalam penyempurnaan rancangan regulasi.
Atas hasil pembahasan tersebut, Pansus menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, Bupati Pasuruan M. Rusdi Sutejo dalam sambutannya menyebut penataan kelembagaan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, terstruktur, dan tepat guna.
Menurut Rusdi, dinamika kebutuhan masyarakat serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama dalam penanggulangan bencana, ketenteraman dan ketertiban umum, serta pemadam kebakaran dan penyelamatan, menuntut organisasi perangkat daerah yang lebih responsif dan profesional. (Fir)





















