Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah memastikan Presiden Prabowo Subianto mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya oleh sejumlah jenderal polisi. Setelah menerima laporan dari Kapolri Suyudi Ario Seto, Prabowo disebut langsung meminta agar perkara tersebut diproses melalui jalur hukum.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden menghendaki penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses penyidikan juga diminta dilakukan secara objektif.
Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2026) malam. Ia menjelaskan, informasi mengenai dugaan penyadapan telah disampaikan Kapolri langsung kepada Presiden.
“Presiden sudah mengetahui persoalan ini dari laporan Kapolri. Beliau meminta agar langkah hukum diambil secara tegas dan objektif,” kata Yusril.
Menurut Yusril, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri bukan persoalan biasa. Tindakan tersebut menyangkut keamanan komunikasi pejabat negara dan kepentingan pemerintahan.
Yusril menilai dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum perlu ditangani melalui penyelidikan dan penyidikan. Pemerintah, kata dia, menghendaki seluruh proses berjalan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, perkara tersebut harus dipandang sebagai persoalan serius karena menyangkut komunikasi Presiden dan sejumlah anggota kabinet. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya dengan penjelasan administratif, tetapi perlu diuji melalui mekanisme hukum.
Sikap Presiden yang meminta proses hukum, menurut Yusril, menjadi dasar agar aparat penegak hukum mengusut perkara secara objektif tanpa mengabaikan asas keadilan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh publik.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut ketiganya dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Satu orang lainnya masih berstatus saksi.
Penyidik menduga penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum.
Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Untuk mendalami perkara, penyidik telah memeriksa saksi dan ahli serta menyita sejumlah perangkat elektronik.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Dugaan keterlibatan para tersangka dan rangkaian perbuatan yang disangkakan harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan. (saw)





















