PRT asal Malang Gondol Motor Teman, Berdalih Pinjam untuk Beli Pulsa

778

Tutur (wartabromo.com) – Polsek Nongkojajar Polres Pasuruan, mengamankan seorang perempuan, diduga melakukan aksi penipuan. Perempuan yang sehari-hari sebagai pembantu rumah tangga (PRT) ini, sebelumnya sukses mengelabui dan menggondol motor temannya.

Kapolsek Nongkojajar, AKP Akhmad Sukiyanto menuturkan, aksi dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, menyasar temannya bernama Sudartik (42), warga Dusun/Desa Pungging, Kecamatan Tutur.

“Kami menangkap tersangka kemarin, dirumahnya di Jabung,” kata Sukiyanto, Jumat (27/4/2018).

Diungkapkan, PRT bernama Sri Endang Susanti (44), warga Desa/Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang tersebut, terbilang nekad. Dengan dalih beli pulsa, ia mengelabui dengan meminjam hingga membawa kabur motor Sudartik.

Untuk melancarkan aksi, Honda Vario 150 CC N-6895-TBM, berwarna hitam tersebut, Sri mencopot plat nomor dan membuangnya di sungai Welang, wilayah Purwodadi.

Baca Juga :   Tahun 2014, Sektor Investasi di Pasuruan Ditargetkan Capai 13 M

Sudartik kelimpungan. Setelah mencoba mencari motor yang dipinjam pelaku, iapun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Nongkojajar.

Mendapat laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Nongkojajar, langsung melakukan pengejaran. Sehari setelah berhasil membawa kabur motor kawannya, Sri akhirnya dibekuk di rumahnya, sebelum berangkat bekerja di rumah majikannya di wilayah Malang.

Kini perempuan bertubuh subur itu, harus menikmati dinginnya sel tahanan Mapolsek Nongkojajar. Sri oleh polisi dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (ono/ono)