Bayar Hutang Dengan Bilyet Giro Kosong, Ditangkap

1158

Bangil (wartabromo)– Berhati-hatilah bagi anda yang kerapkali berbisnis dengan seseorang terutama saat menerima pembayaran dengan Bilyet giro. Pasalnya, Seorang warga asal kelurahan/kecamatan Lawang kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi lantaran membayar utangnya dengan bilyet giro (BG) kosong senilai Rp. 129.200.000,- kepada rekan bisnisnya di Bangil, Pasuruan.

Kejadian tersebut menimpa Muhammad Ali (38) warga asal Dusun Krajan Desa Karanganyar Kecamatan Kraton,Pasuruan yang sebelumnya memberikan pinjaman uang sebanyak Rp. 240 juta kepada pelaku bernama Irza Faridah warga asal Kelurahan/kecamatan lawang, Malang dengan alasan berbisnis.

Namun, selang jatuh tempo pembayaran, pelaku justru tak pernah membayar hutangnya sehingga korban senantiasa berusaha menagihnya.

Baru kemudian, pada tanggal 28 Nopember 2011, pelaku akhirnya berjanji sanggup mengembalikan sebagian pinjamannnya dengan syarat dibayar melalui bilyet Giro atau BG senilai Rp. 129.200.000 yang belum dicairkan.

“Mereka sempat bertransaksi di sebuah rumah makan nasi punel di depan Samsat Bangil,” ungkap Kasubaghumas Polres Pasuruan AKP Bambang HS, Rabu (11/4/2012).

Namun pada kenyataanya, surat berharga yang tidak bisa diuangkan secara langsung kecuali harus disetorkan terlebih dulu ke rekening tersebut, ternyata tak bisa dicairkan.

“Uangnya tak bisa cair. Katanya pihak Bank, rekening Pelaku sudah ditutup,” tambah AKP Bambang HS.

Akibatnya korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak yang berwajib sehingga pelaku ditangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 Subs 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” ujar Bambang. (yog/yog)