Dipicu Dendam lama, Tetangga Dibacok Celurit

292
Dendam - Riyanto (35) warga Desa Watuprapat Kecamatan Nguling, Pasuruan menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreserse Polres Pasuruan. Pelaku mengaku tega membacok tetangganya sendiri karena dipicu dendam lama.

 

Grati (wartabromo)– Aksi kekerasan kembali terjadi di wilayah Pasuruan Timur, Dipicu oleh adanya dendam lama, Riyanto (35) warga Desa Watuprapat Kecamatan Nguling, Pasuruan nekad membacok Sugiono (33) tetangganya sendiri dengan sebilah clurit saat bertemu di sebuah acara hajatan di Desa Kampungbaru Kecamatan Grati, Pasuruan.

Menurut Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Bambang HS, ulah nekad pelaku terjadi saat keduanya bertemu secara tak sengaja di acara tayuban hajatan warga. Diduga karena menyimpan dendam lama, keduanya langsung terlibat cekcok mulut selama beberapa saat sebelum akhirnya pelaku kesal dan mengeluarkan sebilah celurit dari balik bajunya.

“Pelaku tiba-tiba mengambil celurit dan menyabetkan pada korban,” ungkap AKP Bambang HS, Rabu (18/4/2012).

Layaknya pendekar pilih tanding, keduanya langsung terlibat aksi perkelahian. Sugiono (33) yang disabet lebih dulu berusaha menangkis serangan yang dilancarkan oleh pelaku menggunakan tangan kosong. Akibatnya, lengan korban pun terkena tiga sabetan clurit yang dibabatkan ke arahnya.

“Korban terkena sabetan di bagian lengan kanan dan langsung di larikan ke Puskesmas Grati,” lanjut AKP Bambang HS.

Nyawa korban terselamatkan, setelah dua orang petugas patroli Polsek Grati datang ke lokasi dan melerai keduanya.

Dihadapan petugas, pelaku secara terang-terangan mengaku jika dirinya menyimpan dendam lama pada korban. Menurutnya, aksi nekadnya tersebut dilakukan setelah melihat korban sedang lengah dan kebetulan berpapasan di acara hajatan warga.

“Sekarang, pelaku kita amankan di Mapolres Pasuruan beserta barang bukti sebilah celurit,” jelas AKP Bambang.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 351 Subs 353  ayat 1 dan 2  KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan. (yog/yog)