O,alah! Pura-Pura Sholat, Curi Kotak Amal

321

Nguling (wartabromo) – Entah apa yang dipikirkan oleh Majid Al Nawawi (38) warga Desa Sumberanyar Kecamatan Nguling, Pasuruan. Lelaki tersebut nekad mencuri kotak amal Masjid Al Muktar di desa setempat dengan cara berpura-pura hendak menunaikan sholat.

MenurutĀ  Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Bambang HS, pelaku sempat diketahui warga usai melakukan pencurian kotak amal yang terbuat dari kaca dari sebuah warung kopi yang tak jauh dari lokasi masjid.

“Warga sempat melihatnya membawa kotak amal usai keluar dari masjid,” ujar AKP Bambang HS, Rabu (18/4/2012)

Kontan, sejumlah warga yang sedang asyik nongkrong minum kopi tersebut kemudian membuntuti pelaku. Mereka sempat melihat pelaku memecah kotak amal yang berisi uang Rp. 188.700 dan memunguti uang dari dalam kotak serta memasukkannya ke dalam tas kresek.

“Pelaku akhirnya ditangkap warga dan diserahkan ke Mapolsek Nguling,” jelas Bambang.

Akibat perbuatan tak terpujinya, pelaku dijerat denganĀ  pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (yog/yog)