Dorr! Dua Penjambret Ditembak Polisi

238
Dorr! - Dua pelaku penjambretan yang ditembak dan otak kejahatan diamankan di tahanan Mapolres Pasuruan, Senin (14/5/2012)

Bangil (wartabromo) – Petugas dari Kesatuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan memutuskan mengambil tindakan tegas kepada dua penjambret yang beraksi di Desa Kedawungwetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Dua penjambret ditembak karena kabur saat ditangkap.

Petugas memilih mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki para penjahat karena keduanya tidak mengindahkan tembakan peringatan. Kedua pelaku, Subnadi (33) dan Supriyanto (28), keduanya warga Dusun Karanganyar, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Reserse Kriminal Polres Pasuruan AKP Supriyono mengatakan, petugas langsung melakukan pengejaran setelah mendapat laporan bahwa para pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Desa Kedawungwetan, Kecamatan Grati.

Tidak peduli dengan lalu-lalang kendaraan yang ada di sekitar tempat kejadian perkara, para nekat mencegat korban yang diketahui bernama Munawaroh (46), warga setempat. Korban yang menaiki becak usai berjualan buah dari pasar sontka kaget dengan kehadiran pra pelaku. Tanap basa-basi, pelaku langsung mengacungkan celurit sambil menarik tas milik korban.

Tidak mau tas berisi uang jutaan rupiah miliknya amblas, korban ngotot mempertahankanya hingga sempat terjadi tarik-menarik. Pelaku yang tidak sabar, langsung menyabetkan celurit ke lengan korban. Kesakitan, korban hanya bisa meringis menaksikan uang dagangannya berpinda tangan dibawa kabur para penjambret.

“Tas milik korban berisi uang tunai Rp 7 juta, perhiasan cincin, dan sebuah handphone yang nilai totalnya mencapai Rp 9 juta rupiah,” kata AKP Supriyono di Mapolres, Senin (14/5/2012).

Dari kesaksian kedua pelaku, petugas kemudian mengamankan otak dari aksi penjambretan tersebut, Hasbulloh (35), warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok. Hasbulloh merupakan orang yang memilih waktu dan calon korbannya yang saat kejadian berada di sebuah warung kopi tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Sementara akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal  365 KUHP dan diancam hukuman 12 tahun penjara. (jr/jr)