Tewaskan Balita, Sopir Pick Up Jadi Tersangka

272
Korban Selamat - Beberapa korban luka yang dirawat di Puskesmas Grati. Foto M Athuf.

Bangil (wartabromo) – Sanari (40), sopir pick up terguling yang menewaskan seorang balita dan membuat puluhan penumpang terluka parah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Warga Dusun Gedukan, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati terancam hukuman 6 tahun penjara.

“Sudah tersangka, dijerat pasal 310 (UU Lalulintas),” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Ibrahim, Rabu (20/6/2012).

Tersangka dinilai telah lalai dalam berlalulintas sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara karena kecerobohannya mengangkut manusia di atas kendaraan yang seharusnya untuk barang.

Sebelumnya dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) didapatkan fakta bahwa pick up nopol N 8667 TC yang ditumpangi puluhan pelayat asal Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati terguling disebabkan kelebihan muatan. Tersangka juga diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Dari informasi yang dihimpun, sopir pick up sebenarnya baru saja bisa menyetir mobil sejak dua bulan lalu setelah membeli pick up nahas yang terguling. Sehari-hari, ia gunakan mobilnya itu untuk mengangkut membuat barang dagangan. (fyd/fyd)