Sindikat Pengedar Dibekuk, Ratusan Juta Uang Palsu Diamankan

248

Pasuruan (wartabromo) – Ratusan juta uang palsu (Upal) berhasil disita dari tangan para pengedar oleh Jajaran Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota. Tiga orang pelaku yang diduga sindikat pengedar uang palsu berhasil diringkus dan diamankan di Mapolres Pasuruan Kota.

Uang palsu pecahan seratus ribuan senilai total Rp 159.900.000 juta diamankan dari tiga orang tersangka masing-masing Hajen (45) warga Paserpan, Pasuruan, Muna’am (35) dan Kamalin (57) keduanya warga Tanggul, Jember.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Asep Akbar Himana menjelaskan, para pelaku diduga merupakan sindikat pengedar uang palsu yang siap mengedarkan uang tersebut di wilayah Pasuruan Timur.

“Belum sempat diedarkan, pelaku sudah berhasil kita ringkus,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, Rabu (13/3/2013).

Menurutnya, pengungkapan sindikat tersebut bermula dengan ditangkapnya salah seorang pelaku bernama Hajen. Ia dibekuk saat akan mengedarkan upal di wilayah Kecamatan Gondangwetan.

“Saat ini masih kita kembangkan, termasuk pemilik uang yang di Surabaya,” tambah
Kapolres.

Dihadapan penyidik, para tersangka mengaku mendapatkan keuntungan dengan cara menukarkannya dengan uang asli.

“Setiap 1 juta uang palsu, kita dapat keuntungan 500 ribu, ” Ujar Muna’am.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu. dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yog/yog)