Nyabu, Sopir Truk Asal Gempol Ditangkap

593

Prigen (wartabromo) – Mulyadi (48) seorang sopir truk asal Dusun Genuk Watu Desa Kepulungan Kecamatan Gempol, Pasuruan terpaksa dibekuk oleh jajaran unit Reskoba Polres Pasuruan lantaran terbukti memiliki, menyimpan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Kasubaghumas Polres Pasuruan AKP Suprihatin menjelaskan, pelaku ditangkap di jalan raya Desa Bulukandang Kecamatan Prigen,Pasuruan seusai melakukan transaksi pembelian kepada seorang rekannya di wilayah Prigen,Pasuruan.

“Saat digeledah, disaku pelaku ditemukan satu kantong platik kecil berisi serbuk kristal warna putih jenis sabu dengan berat 0,3 gram dan satu buah HP merk Nokia warna hitam, “jelas AKP Suprihatin, Senin (8/4/2013).

Menurutnya, berdasarkan informasi yang didapatkan, pelaku mengaku jika dirinya sudah dua kali membeli sabu-sabu dari rekannya yang kini masih DPO.

“Hasil laporan warga, pelaku justru kerap mengkonsumsi sabu-sabu, ia bertransaksi lewat Handphone,” ungkap Suprihatin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara. (yog/yog)