Satu Lagi, DPO Narkoba Dibekuk Polisi

586

Pandaan (wartabromo) – Setelah sebelumnya pengguna Narkoba asal Simo, Sidoarjo ditangkap. Jajaran Reskoba Polres Pasuruan akhirnya berhasil menangkap lagi salah seorang DPO yang diduga sebagai perantara penjualan barang haram tersebut.

Kusno (37) warga Desa Simo Kesambi Kecamatan Porong, Sidoarjo dibekuk oleh unit Reskoba Polres Pasuruan di pinggir jalan raya Malang-Surabaya tepatnya di Desa Nampes Kecamatan Pandaan, Pasuruan.

Pria yang ditetapkan sebagai DPO kasus kepemilikan narkoba milik Andrik Triawan Warga Desa Simo, Porong, Sidoarjo seberat 0,52 gram tersebut di kawasan Tretes, Prigen.

Menurut Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, pelaku mengaku melakukan transaksi penjualan barang haram tersebut di sebuah bengkel di daerah Nampes, Pandaan. Namun, ia menolak jika disebut sebagai pemilik barang haram tersebut.

“Ia mengaku hanya sebagai pengguna dan perantara penjualan,” lanjut Suprihatin.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya hanya bertugas mencarikan barang jenis Sabhu dengan menghubungi kenalannya bernama M ( DPO) lewat telpon.

“Pelaku juga sempat mengurangi sedikit Sabhu tersebut dan dipakai menyabu sendiri di tempat bengkelnya,” tambah perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Beji tersebut.

Akibat perbuatannya, polisi dijerat dengan undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara. (yog/yog)