Curi Motor Demi Ijazah Paket C, Toriq Divonis 1 Tahun

611

Bangil (wartabromo) – Hanya lantaran tak memiliki biaya untuk mengambil Ijazah kejar paket C miliknya, M.Toriq (20) Warga Dusun Tampung Barat Desa Tampung Kecamatan Rembang, Pasuruan nekad menjadi pencuri sepeda motor. Akibatnya, ia pun ditangkap dan diganjar 1 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, Kamis (25/7/2013).

Pemuda yang berstatus siswa kejar Paket C tersebut tertunduk lesu saat vonis dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Amrullah. Ia tak menyangka jika perbuatan nekadnya mencuri sepeda motor Yamaha MX yang sedang diparkir harus mengantarkannya menjadi narapidana.

“Saya tidak punya uang untuk mengambil iajazah kejar paket C sementara orang tua tidak ada biaya,” tutur M Thoriq sebelum sidang vonis dibacakan dihadapan majelis hakim.

Baca Juga :   LSN Region Jatim III Mulai Bergulir

Dengan terus terang, Pemuda tersebut mengaku sedang membutuhkan uang sebanyak Rp. 1,2 juta untuk digunakan mengambil ijazahnya sebagai prasyarat melamar pekerjaan di salah satu perusahaan di kawasan Pier Rembang.

“Terdakwa masih muda dan ingin bekerja selain itu berdasar aspek kemanusiaan terdakwa terbentur masalah ekonomi serta belum menikmati hasil kejahatan,”kata Amrullah saat membacakan beberapa hal yang meringankan atas kasus terdakwa.

M. Toriq terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pencurian sehingga dikenai pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP sehingga dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. (h8/yog)