Kecewa Vonis Kades, Warga Suwayuwo Galang Koin Keadilan

693

kades-suwayuwoSukorejo (wartabromo) – Warga Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo kembali menunjukkan kasih sayangnya pada Abdul Mujib. Pasca vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor, warga berinisiatif menggalang dana untuk membantu sang kepala desa.

Seperti diketahui Abdul Mujid divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 62 juta. Nah, rencananya hasil penggalangan dana akan digunakan untuk membayar denda dan ganti rugi tersebut.

Rencana penggalangan dana untuk sang kepala desa tersebut bahkan sudah dirapatkan oleh warga, Kamis (1/5/2014) malam. Rapat dihadiri tokoh masyarakat dan perwakilan warga.

“Kami sepakat untuk melakukan penggalian dana dengan cara mengumpulkan sumbangan uang koin yang di beri nama Koin Peduli Lurahe atau Koin Keadilan,” kata Nasrup (45) tokoh masyarakat Dusun Klanting yang menggagas rapat tersebut.

Baca Juga :   Seorang PSK Terjaring Pol PP Postif HIV-AIDS

Menurut dia, rencana pengumpulan koin tersebut murni atas kemauan warga Desa Suwayuwo yang prihatin atas musibah yang menimpa kepala desanya.

“Beliau kades yang sangat memperhatikan dan peduli terhadap rakyatnya. Kami menganggap beban yang ditanggung pak Mujib adalah beban kami juga, jadi sudah sepantasnya atau suatu kewajiban kami masyarakat Suwayuwo membantunya,” jelasnya.

Selain menggalang koin, warga juga berencana mengganti nama gapura Dusun Klanting dengan nama ‘Gapura Abdul Mujib’. Hal ini merupakan bentuk kekecewaan warga atas proses hukum yang dinilai sangat tidak mencerminkan rasa keadilan dan sangat dipaksakan hanya untuk memuaskan sekelompok golongan. (gnr/fyd)