Melanggar Perda Kota, Puluhan Baliho Prabowo – Hatta Dicopot Paksa

583
prabowo langgar perda
Petugas pol PP Kota Pasuruan menertibkan baliho Prabowo – Hatta / eml / wartabromo.com

Pasuruan (wartabromo) – Dianggap melanggar Perda Kota terkait lingkungan, Sebanyak 61 baliho bergambarkan pasangan Capres – Cawapres, Prabowo – Hatta ditertibkan oleh Satpol PP Kota Pasuruan, Rabu (11/6/2014).

Baliho Capres bernomer urut 1 tersebut melanggar Perda Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2011 tentang reklame yang berisikan larangan kepada siapa saja yang memasang reklame atau alat peraga dengan cara menancapkan pada pohon ataupun memasang pada tiang listrik dan PJU (Penerangan Jalan Umum).

Menurut Kasatpol PP Kota Pasuruan, Erwin Hamonangan, selain Perda Kota Pasuruan, larangan memasang reklame dengan cara dipaku di pohon maupun pada tiang listrik dan PJU juga diatur dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 63 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Reklame, maupun Perwali Nomor 5 Tahun 2013 tentang aturan penempatan spanduk maupun reklame di setiap titik di Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Ini Tempat Wisata Lumajang Wajib Dikunjungi!

“Misalnya saja di setiap kelurahan maksimal adalah 5 spanduk saja, tapi kenyataan di lapangan lain, malah lebih banyak dari yang ditentukan dalam aturan,” pungkasnya usai mencopoti Baliho Capres di jalan Soekoarno- Hatta Kota Pasuruan.

Upaya penertiban baliho pelanggar aturan sendiri dilakukan oleh Satpol PP Kota Pasuruan di sejumlah titik yakni Simpang Empat Penjara, Perempatan Purut, Jalan Dr Wahidin Selatan, Jalan Hasanudin, Jalan Soekarno -Hatta maupun Jalan Balaikota.

“Selama dua hari berturut-turut, Satpol PP terus melakukan penertiban, hingga masing-masing Tim Kampanye kedua pasangan Capres dan Cawapres, dapat memahami aturan yang telah ditetapkan, “Kata Erwin,

Tim Kampanye Pasangan Prabowo-Hatta yang ada di Kota Pasuruan sendiri saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu mengenai pemasangan alat peraga yang tak sesuai aturan tersebut.

Baca Juga :   Truk Tambang Ugal-ugalan, Warga Desa Kepuh Pasang Rambu Peringatan

“Sudah kita konfirmasi kepada Gabungan Partai pendukung Prabowo-Hatta yang ada di Kota Pasuruan, tetapi mereka mengaku tidak memasang. Kalau mau diambil silahkan saja, nanti akan di BAP.  Selesai,” tegasnya.

Sementara itu, saat ditanya perihal alat peraga Pasangan lain, yakni Jokowi-Jusuf Kalla, Satpol PP Kota Pasuruan mengaku telah lebih dulu ditertibkan oleh tim suksesnya masing-masing.

“Kalau banner Jokowi-JK sudah ditertibkan sendiri oleh tim kampanyenya, jadi kita tidak perlu repot-repot sampai menurunkan alat peraga tersebut,” akunya. (eml/yog)