Mbok Yam, Si Dukun Aborsi Divonis 2 Tahun Penjara

735

dukun aborsiProbolinggo (wartabromo) – Masih ingat dengan Kasus dukun beranak  (Aborsi) yang sempat mengegerkan Probolinggo. Senenti alias Mariyam (65) warga Dusun Semendi Polai Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo di vonis 2 tahun penjara oleh Majelis hakim pada Selasa (8/7/2014) di saat di Pengadilan Negeri kraksaan.

Dalam amar putusan tersebut, keluarga terdakwa tidak menunjukan batang hidungnya bahkan kuasa hukum terdakwa juga tidak ada di ruang sidang

“Terdakwa. Hari ini terdakwa tanpa di damping oleh kuasa hukumnya ya?,”tanya Hakim Ketua Egi Novita pada terdakwa.

Seraya, Mbok Yam dengan nada gemeter  menjawab menggunakan logat Madura.

“Sobhung” (Tidak Ada), ” ujarnya.

Kemudian, Hakim Ketua pun langsung membacakan amar putusan dengan di damping oleh dua hakim anggota Agung Iriawan dan Martharia Yudith.

Baca Juga :   Ribuan Petasan "Kampung Mercon" dan Puluhan Bondet Dimusnahkan

Dalam pembacaanya pada sidang putusan tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal 194 Jo. Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Hakim memutuskan terdakwah Mariyam dikenakan hukuman 2 tahun penjara, denda 1 juta rupiah.

“Terdakwa di beri waktu 1 minggu untuk mempertimbangkan putusan ini, karena dalam persidangan ini terdakwah tidak ada pendampingnya. Namun begitu putusan yang telah diberikan terhadap terdakwah sesuai dengan perbuatannya,” kata Hakim ketua Egi Novita.(rhd/yog)