Probolinggo (wartabromo) – Masih ingat dengan Kasus dukun beranak (Aborsi) yang sempat mengegerkan Probolinggo. Senenti alias Mariyam (65) warga Dusun Semendi Polai Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo di vonis 2 tahun penjara oleh Majelis hakim pada Selasa (8/7/2014) di saat di Pengadilan Negeri kraksaan.
Dalam amar putusan tersebut, keluarga terdakwa tidak menunjukan batang hidungnya bahkan kuasa hukum terdakwa juga tidak ada di ruang sidang
“Terdakwa. Hari ini terdakwa tanpa di damping oleh kuasa hukumnya ya?,”tanya Hakim Ketua Egi Novita pada terdakwa.
Seraya, Mbok Yam dengan nada gemeter menjawab menggunakan logat Madura.