Dafir Buta Hati, Anak Lak-laki Keterbelakangan Mental Dicabuli Berkali-kali

745
Pelaku pencabulan anak keterbelakangan mental/wartabromo.com

Pasuruan (wartabromo)– Polres Pasuruan Kota mengamankan M Dafir (46), warga Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dafir diamankan karena tertangkap basah melakukan pencabulan pada anak laki-laki di bawah umur yang mengalami keterbelakangan mental di sebuah kuburan Cina.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Sumarno, Kamis (9/10/2014), mengatakan Dafir tega melampiaskan hasrat seksualnya pada korban karena sudah 10 tahun bercerai dengan istrinya.

“Pelaku kepergok anggota Sat Pol PP yang tengah razia sedang melakukan pencabulan di kuburan Cina wilayah Pohjentrek. Kemudian diserahkan pada kami,” kata Sumarno.

Perbuatan pelaku dilakukan berulang-ulang hingga 9 kali. 4 kali di rumahnya dan 5 kali di kuburan.

“Pelaku meminta korban melakukan oral seks, dan melakukan onani,” jelasnya.

Baca Juga :   Unik, Ada Pemuda Bernama Ganyang Penghalang Demokrasi Pancasila di Pasuruan

Saat ini pelaku ditahan dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Korban merupakan warga Pohjentrek yang rumahnya di sekitar kuburan Cina. Sementara pelaku hidup sendirian.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 80 UU nomor 23 tahun 2002. Dia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (fyd/fyd)