Bawa Sabu, Sipir Lapas Bangil Ditangkap

720

lapas bangilBangil (wartabromo) – Arif Joko Setyono (42) sipir Lapas Kelas II B Bangil, Pasuruan ditangkap dan dijebloskan ke penjara lantaran terbukti membawa narkotika golongan I Jenis Sabu.

Pria asal Dusun/Kelurahan Kolursari Kecamatan Bangil tersebut diduga terlibat dalam peredaran sabu secara sembunyi-sembunyi di dalam Lapas berdasarkan informasi yang didapatkan petugas.

Menurut Paur Subbag Humas Polres Pasuruan, Ipda Sutrisno, penangkapan Arif bermula setelah petugas menaruh kecurigaan terhadap tersangka sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan secara langsung Kepala Rutan Bangil, Tri Wahyudi dan Kepala Bagian pengamanan Rutan Bangil bernama Andris Sugiarto.

Mereka melakukan penjemputan di depan pintu masuk Rutan terhadap pelaku yang saat itu sedang bertugas jaga malam.

Baca Juga :   Sampah Kian Menumpuk, Pemkot Pasuruan Bakal Bangun Zona Baru di TPA Blandongan

“Saat dilakukan pemeriksaan di dalam ruang Kepala Rutan, di saku celana pelaku diketemukan barang-barang bukti Narkoba,” ujar Sutrisno.

Selanjutnya, Kalapas menyerahkan kasus tersebut kepada Satreskoba Polres Pasuruan untuk diproses secara hukum.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas juga menemukan 1 bungkus Plastik kecil berisikan serbuk kristal warna putih narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat kotor 5,3 gram, 3 buah pipet kaca kosong , 2 sedotan plastik, 1 buah korek api gas, 1 buah botol kecil, dan satu buah HP Nokia.

“Dihadapan penyidik pelaku mengaku tidak memperjualk belikan Sabu narkoba tersebut tetapi hanya untuk dikonsumsi atau dipakai sendiri,” terang Ipda Sutrisno.

Pelaku sendiri mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang haram berupa Shabu tersebut dari kenalannya yang saat ini telah menjadi DPO Polres Pasuruan.

Baca Juga :   Pramuka Kabupaten Pasuruan Target Juara East Java Scouts Challenge

Sipir Lapas Bangil itu kini dijerat dengan Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (yog/yog)