Digugat, Pengajuan PAW PPP Akhirnya Ditangguhkan

704

paw ppp pasuruanPasuruan (wartabromo) – Proses pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan oleh DPC PPP Kabupaten Pasuruan terhadap anggota DPRD asal Partai yang sama, Faizaturrohmah akhirnya ditangguhkan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, Sabtu (6/12/2014).

Menurutnya, penangguhan itu didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) nomer 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tata tertib DPRD menyusul adanya surat gugatan yang dilayangkan oleh pihak Faizaturrohmah ke Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya, beberapa waktu lalu.

“Kita tangguhkan, sesuai dengan PP 16 dan juga Tatib. Tunggu Incrah,” ujar Sudiono.

Atas penangguhan tersebut, pihaknya sudah memberitahukan hal tersebut kepada pihak DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Panwas Minta Bantuan Tokoh Masyarakat dan Agama Awasi Pilkada

Sebelumnya, surat resmi terkait pergantian antar waktu anggota DPRD asal PPP sudah diajukan ke Gubernur melalui Bupati Pasuruan, namun lantaran adanya gugatan dari pihak Faizaturrohmah, pihak DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya menangguhkannya.

Untuk diketahui meski belum genap empat bulan menjabat, pihak DPC PPP Kabupaten Pasuruan sudah mengajukan proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD asal partainya Faizaturrohmah.

Ketua DPC PPP Kabupaten Pasuruan, Agus Asy’ari beralasan, pengajuan PAW tersebut dilakukan karena Faizahturrohmah telah melakukan tindakan indisipliner sejak proses rekapitulasi Pileg lalu. (yog/yog)