Kasus Suap 13 PPK (Mungkin) Disidang Tahun Depan

788

Pasuruan (wartabromo) – Agustina Amprawati, caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Gerindra terang-terang melakukan penyuapan pada 13 oknum ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dengan harapan bisa menggelembungkan suaranya hingga 5.000 per kecamatan. Namun, ia meradang setelah mendapati kenyataan suaranya jeblok usai penghitungan Pemilu Legislatif 2014 lalu.

Agustina geram! Ia yang mengaku ditipu nekat melapor ke Panwaslu telah menyuap PPK. Ia tak peduli resiko hukum yang ditanggung dari laporannya tersebut. Bahkan perempuan yang saat itu menjabat sebagai Ketua Perempuan Indonesia Raya (PIRA) ini sesumbar siap dijebloskan penjara bersama 13 oknum PPK yang dianggap telah menipunya.

Kasus ini sempat heboh. Warga geger. Semua media menjadikannya sebagai headline. Agustina pun mendadak jadi ‘artis’ yang diundang berbagai stasiun televisi untuk membeberkan kasusnya.

Baca Juga :   Sebelum Tutup Usia, Ini Kebiasaan Walikota Pasuruan ke-15 Setiap Pagi

Tak kalah repot adalah Panwaslu. Melalui proses penyelidikan yang dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kasus ini segera diproses dan dinyatakan telah memenuhi sarat sebagai tindak penyuapan dan menyerahkan berkas kasus ini ke Penyidik Polres Pasuruan Kota.

Penyidik kepolisian mau tak mau harus segera memproses kasus yang menjadi sorotan bahkan media internasional ini. Pemeriksaan 13 oknum PPK dan Agustina serta beberapa saksi dikebut. Meski demikian butuh waktu panjang untuk menetapkan tersangka.

Setelah 13 oknum PPK dan Agustina ditetapkan jadi tersangka dan polisi menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Pasuruan hingga sudah dinyatakan lengkap (P21), proses hukumnya masih mulur-mungkret. Kasus ini tak kunjung dimeja-hijaukan.

Baca Juga :   Listrik RS Soedarsono Padam, Ini Dugaan Penyebabnya

“Sudah P21, tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari kepolisian,” kata Kasie Pidsus Kejari Pasuruan, Herman, Senin (8/12/2014).

Kejaksaan saat ini tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti. “Jika sudah dilimpahkan akan disidangkan di Tipikor,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bambang Sugeng, mengakui pihaknya belum menyerahkan berkas barang bukti dan tersangka. Menurut Bambang, pelimpahan tahap II kemungkinan Januari 2015.

“Kami belum menyerahkan tersangka dan barang bukti, mungkin Januari,” jelas Bambang Sugeng.

Bambang mengatakan, pelimpahan barang bukti dan tersangka menunggu tahun anggaran baru. “Kami juga sedang sibuk persiapan tahun baru,” jelas Bambang. (fyd/fyd)