Mangkir, Kejati Tunggu Dade Angga dan Eddy Paripurna Hingga Jumat

806

Pasuruan (wartabromo) – Mantan Bupati Pasuruan Dade Angga dan Wakilnya Eddy Paripurna mangkir panggilan penyidik Pidsus Kejati Jatim. Sedianya keduanya dimintai keterangan soal kasus dugaan penyelewengan pengelolaan minyak dan gas (migas) oleh PT Pasuruan Migas (PAMI).

Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, seperti dilansir di laman lensaindonesia.com, Kamis (10/09/2015), mengatakan jadwal pemeriksaan Dade pada Selasa 8 September dan Eddy pada 7 September. “Sampai saat ini keduanya belum memenuhi panggilan penyidik,” kata Romy.

Romy mengatakan dalam penyelidikan dugaan penyelewengan pengelolaan migas oleh BUMD Kabupaten Pasuruan ini, pihaknya telah menjadwalkan 17 orang saksi untuk diperiksa termasuk Dade dan Eddy. Namun dari sekian saksi, hanya Kabag Hukum Pemkab Pasuruan, Rahmat W, yang memenuhi panggilan.

Baca Juga :   Seorang Pemuda Ditangkap, Diduga Coba Serang Mapolresta Probolinggo

Keterangan dari dua mantan pejabat ini sangat dibutuhkan untuk membantu mencari tahu siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasusyang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.

Ketidakhadiran dua mantan pejabat ini tidak disertai surat pemberitahuan berhalangan hadir. “Kejati menunggu kedatangan Dade dan Eddy hingga Jumat (11/09) besok,” tandas.

Para pejabat yang djadwalkan diperiksa pekan ini selain Dade dan Eddy yakni Sekda Pasuruan Agus Sutiadji dan Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Pasuruan Luli Nurmandiono. (fyd/fyd)