Palsukan Tanda Tangan Kades, Kepala Madin di Probolinggo Divonis Penjara

1097
Sidang vonis guru madin di PN Kraksaan, Selasa (29/9/2015). WARTABROMO/Sundari A. W

Kraksaan (wartabromo) – Demi honor seratus ribu per bulan, Kepala Madrasah Diniyah (Madin) Ar Raudlah  Desa Warujinggo, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, Achmad Jamil, rela palsukan tanda tangan kades setempat. Akibatnya ia  dijatuhi vonis penjara 1 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Achmad Jamil hukuman 3 bulan penjara, karena pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. Pasal itu ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

Achmad Jamil dimeja-hijaukan karena melakukan pemalsuan. Dia dengan sengaja memalsukan stempel desa dan tanda tangan Kepala Desa Warujinggo Tholib pada form pendataan madin untuk menerima honor guru tiap 6 bulan sekali senilai Rp 600 ribu atau Rp 100 ribu per bulannya. Bantuan tersebut berasal dari Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :   Ini Tarif Ojek Online Terbaru, Catat ya!

Kades Tholib saat mengaku telah melaporkan Jamil ke polisi sejak Mei lalu. Bagi Kades Tholib, yang ia permasalahkan bukan nominal honor guru yang membuat Jamil nekat melakukan pemalsuan.

“Bukan masalah nominalnya yang saya permasalahkan, tapi ini menyangkut nama baik instansi yang saya pimpin. Dan saya masih trauma karena stempel dan tanda tangan saya dipalsu oleh orang lain, untuk kasus penipuan seperti sebelum-sebelumnya. Saya ingin memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang berani memalsukan stempel dan tanda tangan instansi milik negara,” tegas Tholib.

Achmad Jamil sendiri saat ditemui sebelum sidang kemarin, mengakui pemalsuan yang dilakukannya itu. Alasannya, Jamil merasa dipersulit oleh pihak desa ketika mengurus kegiatan imtihanmadin di halaman masjid Desa Warujinggo beberapa waktu sebelumnya.

Baca Juga :   Kisah Laskar Sedekah yang Rutin Tebar Nasi Bungkus

Karena itu, Jamil jadi nekat memalsukan stempel dan tanda tangan Kades Warujinggo. tindakan yang dilakukannya ini semata-mata untuk kepentingan guru pengajar di madinnya yang berjumlah 10 orang. “Saya ambil jalan pintas itu karena merasa dipersulit sebelumnya,” ungkapnya. (saw/fyd)