Bangil (wartabromo) – Selain harus jalani proses hukum pidana di Satreskrim Polres Pasuruan, AKP Z, tersangka pencabulan bocah berusia 7 tahun asal Prigen juga harus berurusan dengan Propam.
“Propam menangani kasus kode etiknya, untuk tindakan asusilanya ditangani reskrim,” kata Kanit Propam Polres Pasuruan, Iptu Joko Sutrisno, Minggu (14/12/2015).
Selain terancam hukuman penjara, Z juga terancam dipecat dari Polri.
“Yang bersangkutan ditahan untuk memudahkan pemeriksaan,” pungkas Joko. (egy/fyd)