Dilarang! Masih Banyak Kendaraan Angkutan Barang Melintas

951

IMG-20151230-WA0009-650x450Pasuruan (wartabromo) – Mulai hari ini Rabu (30/12/2015) sampai Minggu (3/1/2016), angkutan barang tidak diperbolehkan melintas di jalan raya. Hal itu sesuai SE Kementerian Perhubungan Republik Indonesia nomor 48 tahun 2015 tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada masa angkutan natal 2015 dan tahun baru 2016.

Dalam surat edaran tersebut mengatur larangan beroperasi dan melintas bagi kendaraan-kendaraan tertentu seperti kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, kendaraan kontainer serta kendaraan pengangkut barang bersumbu lebih dari dua.

Meski demikian, dari pantauan wartabromo.com di kawasan jalur pantura lintas Jawa-Bali Pasuruan masih banyak truk-truk bermuatan non subsidi yang melintas tanpa ada tindakan dari petugas. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Rudianto, mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik dan pengusaha transportasi di wilayah Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Koran Online 30 April : Banjir Kepung Pasuruan, hingga Setiyono Sebut Tak Pernah Minta Fee Proyek

“Sosialisasi sudah kita jalankan kepada pelaku transportasi,” ujar Rudiyanto.

Adanya kendaraan truk bermuatan non sembako yang masih melintas di jalur pantura, dikatakan Rudi, merupakan kendaraan luar kota. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan terhadap truk-truk yang masih tetap beroperasi.

“Hari ini kita akan berkoordinasi dengan lantas untuk menindak,” tandas Rudiyanto.

Penerapan aturan ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran lalu lintas pada masa angkutan natal 2015 dan tahun baru 2016. (egy/fyd)