Bocah 7 Tahun Diperkosa Pamannya, Kemudian Disodomi

2053
Tersangka diamakan penyidik PPA Polres Probolinggo. (Foto: Sundari/wartabromo.com)

Pajarakan (wartabromo) – Bocah berusia 7 tahun di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo menjadi korban nafsu bejat sang paman. AL, disetubuhi pamannya sendiri Sudiono (31).

Aksi Sudiono terungkap saat AL mengeluh sakit di bagian alat kelamin kepada orang tuanya. Setelah didesak, AL menceritakan semua yang dilakukan pamannya.

Mendengar pengakuan AL, orang tuanya naik pitam dan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Mobri Cardo Panjaitan, Kamis (14/4/2016), mengungkapkan setelah mendapat laporan, petugas dari Unit PPA Polres Probolinggo langsung membekuk Sudiono.

Mobri menceritakan kronologi korban sebelum dipaksa bersetubuh, sempat dirayu dan diajak ke rumah pelaku.

“Korban dibawa masuk ke rumah pelaku yang saat itu keadaan sepi. Begitu masuk rumah tersangka melucuti baju korban dan hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit pada alat vital dan mengaku telah disetubuhi tersangka,” kata Mobri di Mapolres Probolinggo.

Baca Juga :   Prihatin Sikap dan Etika Rakyat Indonesia, Pria Pasuruan Ini Gelar Aksi Tunggal

Sadisnya lagi, korban tak hanya disetubuhi tetapi juga disodomi. Ini terungkap berdasarkan hasil visum rumah sakit RSUD Waluyo Jati. Selain alat vitalnya robek, kata Mobri, bagian dubur korban mengalami luka.

“Berdasarkan keterangan korban kami menetapkan pasal berlapis terhadap Sudiono. Atas perbuatannya itu ia diganjar pasal 76 D jo pasal 81(1)subs 76 E jo pasal 82 ayat(1) undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 10 tahun penjara. “Itu hukuman minimalnya,” tandas Mobri. (saw/fyd)