Wagub Jatim : Pekerja Tetap atau Outsourching Harus Dapat THR

624

THRPasuruan (wartabromo) – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk buruh yang diberikan oleh perusahaan diharuskan sudah diterima paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri nanti.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, beberapa waktu lalu

Menurutnya, apabila perusahaan tidak melakukannya maka siap-siap untuk menerima sanksi administrasi, mulai dari teguran hingga pencabutan ijin usaha.

“Semua pekerja akan mendapat THR, baik yang sudah bekerja di atas 5 tahun atau yang belum sampai setahun. Baik pegawai tetap ataupun outsourcing, semuanya harus dapat THR,” imbuhnya.

Pemerintah Propinsi Jawa Timur, lanjutnya sudah melakukan pertemuan dengan perusahaan terkait pemberian THR untuk para buruh di Jawa Timur, di mana THR adalah sebuah keharusan yang diberikan sebelum Hari Raya  Idul Fitri.

Baca Juga :   Tabrak Penyeberang Lalu Terpental, Pemotor Dilindas Bus

Sampai sejauh ini, THR untuk buruh memang belum diberikan oleh perusahaan. Jazuli, Ketua FSPMI Kabupaten Pasuruan mengatakan, THR biasanya diberikan dua minggu sebelum Hari Raya. Meski begitu, pihaknya akan terus mencari informasi apakah masih banyak perusahaan yang tidak memberikan THR kepada buruh.

“Kita terbuka untuk menerima pengaduan dari pekerja, baik yang tergabung dalam serikat pekerja maupun buruh perusahaan lainnya, ” katanya. (mil/yog)