Kebut Kasus Korupsi Jasmas, Kejari Bangil Periksa Toni ke Blitar

1291

Bangil (wartabrono) – Toni Heri Sulistyo (53) warga Desa Ketegan RT 01 RW 02, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, tersangka kasus korupsi dana Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Provinsi Jatim tahun 2012-2013, masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar. Toni dibekuk anggota Polres Blitar Minggu (18/9) lalu di rumahnya.

Selain menjadi tersangka Kejari Blitar, Toni juga menjadi tersangka beberapa kejaksaan di Jawa Timur atas kasus serupa, termasuk Kejari Bangil. Pihak Kejari Bangil juga seberapa kali mendatangi Kejari Blitar untuk melakukan pemeriksaan pada Toni.

“Sudah kita periksa. Kemarin tanggal 13 Oktober kita melakukan pemeriksaan langsung ke Blitar,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangil, Andi Sasongko ditemui wartabromo di kantornya, Selasa (1/11/2016).

Baca Juga :   Tarif Ongkir JNE Naik 20 Persen

Andi menambahkan, pihaknya juga telah melakukan upaya pemulangan terhadap Toni. Namun upaya tersebut tidak berhasil kerena Kejari Blitar masih harus melakukan pemeriksaan terhadap Toni.

“Kami juga sudah melakukan upaya perundingan kepada pihak Kejari Blitar untuk penangguhan tersangka di sana dan ditahan di sini. Tapi dari Blitar tidak boleh takutnya mereka nanti sulit pemeriksaannya seperti kita saat ini,” tandasnya.

Masih menurut Andi, tidak hanya Kejari Bangil yang menindaklanjuti kasus Jasmas tersebut. Dari Ponorogo juga sudah melakukan hal yang sama.
“Bukan hanya kita yang telah menindaklanjuti, Ponorogo pun sudah menindak lanjuti. Berkas mereka hampir sama dengan kita. DPO juga itu statusnya di Ponorogo,” jelasnya.

Baca Juga :   Pak Hasani, Tempat Sampah di Jalan Balaikota Bolong-bolong

Kejari Bangil sendiri baru melakukan pemeriksaan tanggal 13 Oktober kemarin sebagai langkah awal menindaklanjuti kasus Jasmas tersebut. Untuk saat ini Kejari masih mempersiapkan berkas untuk pelimpahan dan pemanggilan Toni ke Pasuruan.

“Baru awal kemarin 14 Oktober. Sekarang kita masih menyiapkan berkas untuk pelimpahan kesini dan pemanggilan Toni,” tambahnya.

Rencananya berkas untuk pelimpahan dan pemanggilan Toni sendiri akan dilakukan secepatnya oleh Kejari Bangil. “Rencananya bulan – bulan ini tahap II akan kami laksanakan. Kalau bisa ya secepatnya,” tutupnya.

Untuk diketahui kasus korupsi dana Jasmas di Kabupaten Pasuruan ini sudah menyeret 4 tersangka. Tiga tersangka diantaranya divonis yakni, Sugiarto divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Sugianto 1 tahun dan Jumain 1 tahun penjara. Sementara Toni sendiri baru tertangkap.

Baca Juga :   Sekongkol dengan Suami, Perempuan Muda asal Tutur Curi Motor Teman Kos

Dalam kasus ini, Kejari Bangil juga sudah memintai keterangan dua pejabat Biro Administrasi Pemerintahan dan Umum (Adpum) Pemprov Jatim. Dana Jasmas DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp 2,5 triliun. (ros/fyd)