Sita Motor dari Begal, Kapolres : Silahkan Ambil Bawa BPKB dan STNK

1499

Bangil (wartabromo) – Usai berhasil menyita 6 unit sepeda motor berbagai jenis dari tangan pelaku begal, Tuhar (31) asal Desa Plososari Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Senin (21/11/2016) kemarin.

Polres Pasuruan membuka ruang bagi masyarakat yang pernah menjadi korban perampasan atau aksi begal untuk melakukan pengecekan dan pengambilan kendaraan roda dua tersebut di Mapolres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP M Aldian saat dikonfirmasi pada wartabromo mengatakan, dari 6 unit kendaraan bermotor tersebut 2 unit sudah diketahui pemiliknya. Bahkan, Salah satunya pemilik Honda Vario 125 CC yakni Surroya Kinanti (19) warga Jalan Kepiting Dusun Ketanen Kelurahan Gempeng Bangil sudah mengambilnya. Ia merupakan korban begal di daerah Baujeng, Beji, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Satu Pertanyaan Panelis Ini, Bikin 'Deg-degan' Gus Irsyad saat Debat Publik

“Nanti akan kita kembalikan (semua, red) ke pemiliknya, ” kata AKBP M Aldian pada wartabromo.

Menurutnya, bagi masyarakat yang merasa mengetahui atau memiliki kendaraan tersebut dipersilahkan untuk datang ke Mapolres atau ke bagian Satreskrim Polres Pasuruan.

“Syaratnya membawa BPKB asli dan STNK-nya, silahkan ke Satreskrim, ” katanya.

Seperti diketahui, 6 unit sepeda motor yang berhasil diamankan dalam operasi penggrebekan tersebut antara lain 2 unit Honda Vario, 2 Unit Yamaha Vega, 1 Unit Yamaha Vixion dan 1 Honda CBR 150 CC.

Pelaku begal sendiri, Tuhar (31) meninggal dunia setelah kehabisan darah di rumah sakit Bangil. Ia merupakan pentolan begal yang memiliki anggota sekitar 12 orang dan kini masih berstatus buron. (yog/yog)

Baca Juga :   2019, Dana Insentif Kota Pasuruan Capai Rp 29,7 M