Demi Sebungkus Rokok Surya 16, Wawan Jadi Kurir Sabu

2207

Bangil (wartabromo.com) – Wawan Widianto (22), warga Dusun Kandangan, Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polsek Pandaan lantaran menjadi seorang kurir sabu, Selasa (10/1/2017) malam.

Wawan ditangkap saat sedang berada di sebuah parkiran Caffe tepatnya di Food Festival Taman Dayu yang termasuk Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Saat ditangkap Wawan sedang membawa satu kantong plastik kecil Shabu dengan berat kotor 0,28 gram yang digenggam menggunakan tangan kiri, serta Handphone merk Nokia warna Hitam yang didalamnya terdapat transaksi jual-beli Shabu.

IMG-20170111-WA0041

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tetangganya yang bernama Rudy yang saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan. Menurutnya, ia dihubungi lewat SMS kemudian pelaku mengambil barang tersebut di Dusun Kandangan, Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen.

Baca Juga :   Produsen Aqucui Dinilai Bodohi Konsumen

Namun, saat digerebek Rudy sudah tidak berada didalam rumahnya melainkan sudah melarikan diri, dan saat dilakukan penggeledahan di dalam Rumahnya, petugas tidak menemukan barang bukti apapun milik Rudy.

“Anggota juga telah melakukan penggerebekan kerumah Rudy sesuai dengan keterangan Wawan. Namun, saat anggota tiba dirumahnya, Rudy telah kabur terlebih dahulu,” kata Kasubbag Humas AKP MD. Yusuf.

Pelaku juga mengaku dalam menjadi Kurir, ia tidak diberi upah berupa uang, melainkan upah sebungkus rokok surya 16, dan ia sudah melakoninya selama dua bulan terakhir ini hingga akhirnya tertangkap oleh petugas.

“Akibat perbuatannya, Wawan harus mendekam di balik jeruji Rumah Tahanan Polres Pasuruan dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ” ujarnya. (ros/yog)