Polsek Purwodadi Bekuk Pemain Lama Pengedar Narkoba

2843

Purwodadi (wartabromo.com) – Polsek Purwodadi Kabupaten Pasuruan membekuk pengedar sabu sekaligus obat-obatan terlarang. Pelaku bernama Bagus Iswahyudi (23) itu ditangkap, tanpa perlawanan diduga hendak edarkan narkoba, di sebuah SPBU wilayah Purwodadi, Jumat (22/9/2017).

Kanit Reskrim Polsek Purwodadi, Aiptu Joko Santoso menuturkan, pelaku yang diketahui berasal dari Dusun Sumberwaluh Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari tersebut, sudah menjadi incaran karena termasuk pemain lama dalam peredaran narkoba di wilayah selatan Pasuruan.

“Setelah giat binrohtal di Mapolsek, kami langsung meluncur melakukan penangkapan tersangka,” ujar Joko Santoso.

Pelaku yang saat itu tengah berada di SPBU Sentul Purwodadi, tanpa ampun disergap petugas unit Reskrim Purwodadi.

Tidak ada perlawanan berarti dari Bagus saat itu. PPenangkapandikatakan oleh Joko menjadi lebih mudah setelah sejumlah petugas Bhabinkamtibmas Desa Sentul Polsek Purwodadi juga berada tidak jauh dari lokasi, sehingga turut membantu proses pengamanan pelaku.

  1. Diperkirakan pelaku tengah menunggu pembeli dengan berhenti di sekitar areal SPBU.
Baca Juga :   Sempat Ricuh, Ini Video Pertandingan Persekap Vs PSIS Semarang

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 bungkus plastik kecil berisi Narkoba jenis sabu-sabu, 100 butir pil jenis Y berikut 6 bungkus paket hemat pil jenis Y (masing-masing paket berisi 6 butir). Selain itu juga diamankan 1 buah pipet kaca dan 1 buah HP.

Kini polisi sudah melakukan pemeriksaan dan pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Purwodadi.

Polisi menjeratnya dengan UU NO 35 tahun 2009 dan UU NO 36 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ono/ono)