Dispendik Terapkan Sistem Karambol Geser GTT

772

Probolinggo (wartabromo.com) – Dinas Pendidikan (Dispendik) menerapkan sistem karambol dalam penempatan Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Probolinggo. Dispendik mengklaim telah melakukan pergeseran yang tepat dan sesuai kebutuhan di setiap lembaga pendidikan.

Kabid Pembinaan Tenaga Pendidik pada Dispendik setempat, Edi Karyawan, mengatakan, pada tahun 2017 ada kebijakan Bupati mengangkat GTT dengan Surat Keputusan (SK) Bupati. Meningkatkan status dari SK Sekolah menjadi SK Bupati ini, mengikuti juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang menerangkan BOS tidak boleh dibayarkan pada GTT yang tidak memiliki SK Bupati.

Edi kemudian menerangkan, skala kebutuhan guru itu harus SPM (Standar Pelayanan Maksimal). Jika ada 6 kelas, berarti butuh guru 9 orang. Terdiri dari kepala sekolah, guru olahraga, agama dan guru sekaligus wali kelas. Jika di suatu sekolah sudah terdapat 6 guru, maka berapapun jumlah GTT di sekolah tersebut, harus dipindah ke lembaga pendidikan lain yang jumlah gurunya tidak memenuhi SPM.

Baca Juga :   Koran Online 2 April : Probolinggo Masuk Zona Merah Penyalahgunaan DD, hingga Persekabpas Kalahkan Putra Jombang

“Pergeseran itu sudah sesuai prosedur. Dengan kebijakan itu, diharapkan ke depan GTT bersangkutan bisa mengikuti program sertifikasi. Karena memang honor yang diberikan kepada GTT dengan SK bupati masih tergolong kecil,” kata Edi.

Dia mencontohkan Kecamatan Pakuniran yang kelebihan GTT mencapai 54 orang. Para GTT tersebut kemudian digeser ke kecamatan sebelah baratnya, misalnya ke wilayah Kota Kraksaan. GTT di Kraksaan digeser ke Dringu, Dringu ke Sumber terus bergeser sampai menjangkau ke wilayah yang membutuhkan banyak GTT seperti Sukapura dan Sumber.

“Dalam proses tes wawancara, setiap GTT bersangkutan mengaku siap ditempatkan di lembaga pendidikan se-Kabupaten Probolinggo. Namun, kami masih memberikan toleransi, kasihan kepada GTT. Jadi tidak langsung asal lempar, tetapi melakukan pergeseran seperti permainan karambol,” terangnya.

Baca Juga :   Kapal Barang Terjebak di Pelabuhan Pasuruan, Jalur Perahu Nelayan Tertutup Total

Edi menambahkan, Kabupaten Probolinggo patut berbangga dengan sudah diterbitkannya SK Bupati bagi ribuan GTT. Pasalnya, kebijakan ini adalah pertama di Jawa Timur. “Di Jawa Timur baru Kabupaten Probolinggo yang seperti ini. Ini menjadi prestasi tersendiri,” pungkas pria berkumis tebal ini. (cho/saw)