Hadapi Pilkada 2018, KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan 120 PPK dan 1095 PPS

1513

Bangil (wartabromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan 120 anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan 1095 PPS (Panitia Pemungutan Suara). Struktur KPU tingkat kecamatan dan desa/kelurahan itu, akan bertugas dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati maupun Pemilihan Gubernur Jawa Timur nanti.

Devisi perencanaan dan data (Renda), Zainal Faizin menuturkan, perekrutan anggota PPK dan PPS, dipilih setelah melalui serangkaian proses rekrutmen hingga hasil seleksi tes tertulis maupun wawancara.

“Kami memilih anggota dari berbagai tahap ujian, yakni yang lolos tes tulis dan wawancara,” ujar Faizin melalui Media Chatting, Selasa (14/11/2017).

Dari serangkaian proses itu, KPU akhirnya menetapkan 120 anggota PPK atau sebanyak 5 orang di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan di 365 desa/kelurahan, KPU telah memilih 4 anggota PPS atau 1095 anggota se-Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Butuh Waktu 2,5 Jam, Jasad Korban Hanyut Tiris Baru Bisa Dievakuasi

Selanjutnya, anggota yang membantu KPU di kecamatan maupun desa/kelurahan tersebut bakal langsung bekerja, pada gelaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan serta Pemilihan Gubernur Jawa Timur, tahun 2018.

Rencananya, pelantikan anggota PPK dan PPS yang telah lolos seleksi itu, dilakukan pada tanggal 22 November 2017 mendatang.

“Untuk tempat pelantikannya masih belum ada keputusan, tapi tanggalnya sudah disetujui,” lanjutnya.

Para kandidat anggota PPK dan PPS, yang sebelumnya mengikuti serangkaian tes, disebutkan dapat melihat langsung di papan pengumuman di kantor KPU Kabupaten Pasuruan atau situs resmi KPU Kabupaten Pasuruan. (ozi/ono)