Pemkot Pasuruan dan DJP Berlakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk Layanan Perijinan

1380

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Kota Pasuruan dan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Wilayah Jatim III berlakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk layanan publik tertentu pada badan perijinan yang diselenggarakannya. Pemberlakuan dituangkan dalam penandatanganan MoU tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah tahun 2018.

Kesepakatan antara Pemkot Pasuruan dan Dirjen Pajak Wilayah Jatim III, dilakukan di sela acara Pekan Panutan Penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPH OP melalui e-Filling tahun 2018, di Gedung Gradika Bhakti Praja Pemkot Pasuruan, Selasa (06/03/2018).

Dari Pemkot Pasuruan, penandatanganan dilakukan oleh Walikota Pasuruan, Setiyono. Sedang dari Dirjen Pajak oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jatim III, Rudi Gunawan Bastari.

Baca Juga :   Dialog Buntu, Warga Minta Ijin Pengerjaan Proyek SPAM Umbulan

Menurut Rudi Gunawan Bastari, penandatanganan sesuai dengan Intruksi Presiden nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2011 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam pemberian layanan public di lingkungan pemerintah daerah.

Tujuannya, meningkatkan koordinasi dalam rangka pelaksanaan KSWP. Dijelaskan, pemberlakuan KSWP pada pemerintah daerah akan menguntungkan kedua belah pihak.

“Bagi pemerintah daerah, akan membantu meningkatkan penerimaan daerah karena KSWP akan dapat menjaring wajib pajak yang belum terdaftar atau wajib pajak yang telah terdaftar namun tidak pernah melaporkan SPT Tahunannya, untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib,” kata Rudi.

Dijelaskan Rudi, KSWP adalah aplikasi berbasis web yang dijalankan di badan perijinan pemerintah daerah untuk memastikan, pemohon ijin (seperti Ijin Mendirikan Bangunan/ IMB, Tanda Daftar Perusahaan/ TDP dan lain-lain) telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah menyampaikan SPT Tahunan selama 2 tahun berturut-turut.

Baca Juga :   Pastikan Miliki Hak Pilih, 51 Warga Binaan Rutan Bangil Lakukan Perekaman e-KTP

“Kerja sama tersebut akan menguntungkan karena dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan pemberlakukan KSWP pada layanan publik yang dilaksanakan badan perijinan di pemerintah daerah akan membuat masyarakat pemohon ijin dipaksa untuk patuh dan sadar akan kewajiban perpajakannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Pasuruan, Rusdiyanto menambahkan, KSP Wajib SPT tahun 2017 di wilayah Pasuruan sebanyak 89.008 orang. Akan tetapi yang sudah lapor masih 64.837 orang atau 72,8% dari jumlah wajib SPT tahunan. (mil/ono)