Seorang Mucikari dan 8 PSK Terjaring Razia Pol PP Pasuruan

1661

Pasuruan (wartabromo.com) – Satpol-PP Kabupaten Pasuruan amankan seorang mucikari dan delapan Pekerja Seks Komersial (PSK), Selasa (5/6/2018). Mereka diamankan di puncak Tretes, Kecamatan Prigen tepatnya di villa Pesanggrahan dan Gang Sono.

Razia dilakukan pada dinihari tadi dan saat ini mereka diamankan di Kantor Satpol PP. Mucikari dan PSK tersebut didata dan diperiksa kesehatannya. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, dipastikan dan tidak ada yang menderita HIV Aids. Namun, dari hasil pendataan ternyata ada dua orang PSK merupakan wajah lama, karena pernah diamankan sebelumnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko mengatakan, razia ini dilakukan setelah beberapa pihak melaporkan, masih ada aktivitas prostutisi di Prigen saat Ramadhan.

Baca Juga :   Wisatawan Lokal Dominasi Kunjungan di Bromo

Padahal, pihaknya sudah memberikan himbauan kepada PSK untuk tidak beroperasi selama ramadan.

Terkait dua PSK yang kembali kena ciduk, dikatakan akan ada sanksi tegas karena tetap melakukan tindakan yang sama.

“Akan kami tipiringkan semua. Sedangkan untuk mucikari ini akan ada perlakuan khusus. Dia tidak akan dikenakan melanggar perda, namun akan dikenakan undang-undang tentang perdagangan manusia. Maka dari itu, kami akan melimpahkan satu mucikari ini ke Polres Pasuruan,” tambah dia.

Sementara itu, AHN, mucikari terciduk Satpol PP, diketahui sudah lama melakukan bisnis prostitusi ini. Bahkan, sudah lebih dari lima tahun menjalankan bisnis ini.

“Saya memiliki lima anak buah. Biasanya diambil sama tamu atau tukang ojek ke sini. Untuk pasarannya sekitar Rp 500 ribu- Rp 750 ribu. Saya dapatkan bagian 50 persen, sisanya untuk anak buah saya,” ungkap AHN. (man/ono)