40.192 Pemilih Belum Miliki KTP-el, Dispenduk Capil ‘ngebut’ Tuntaskan Perekaman

1078

Ngebut – Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan dikejar waktu untuk melakukan perekaman KTP-el, milik warga termasuk dalam DPT di Pilkada serentak tahun 2018.

Pasuruan (wartabromo.com) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) ngebut tuntaskan perekaman KTP-el kepada 40.192 warga. Jumlah tersebut merupakan bagian dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga mereka dapat mencoblos pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Sunyono, Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan mengatakan, pihaknya akan jemput bola ke kecamatan-kecamatan, memastikan para calon pemilih tersebut bisa memiliki KTP-el.

“Sebisa mungkin kita akan terus jemput bola, memastikan 40.192 DPT yang non KTP-el bisa mendapatkan KTP-el dengan secepatnya. Caranya ya kita akan ke kecamatan dengan melakukan pendataan ulang kemudian kita selesaikan segera,” kata Sunyono via telepon, Sabtu (09/06/2018).

Baca Juga :   Sebelum Dibunuh, Juragan Catering Bayar Kekasihnya Rp 100 ribu Sekali "Main"

Selain ke Kecamatan, Dispenduk Capil menurut Sunyono juga akan lebih fokus ke pemilih pemula, yang dipastikan bertambah saat Pilpres nanti. Namun demikian, bagi warga yang termasuk dalam usia pemilih dan belum memiliki KTP-el, diharapkan berinisatif melakukan perekaman ke Kecamatan.

“Jadi kita akan jemput bola, karena tambahan DPT Pilpres nanti akan lebih banyak pemilih pemula, maka kita akan melakukan perekaman ke sekolah-sekolah,” terangnya.

Selain itu Dispendukcapil juga akan melakukan perekaman di daerah pelosok untuk memantau warga usia pemilih yang belum melakukan perekaman.

“Kita pastikan saat pilpres semua pemilih sudah mendapatkan KTP-el, agar bisa melaksanakan haknya untuk memberikan suara,” pungkasnya.

Sementara Ahmari, Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan menegaskan, Pilkada tahun 2018 ini, pemilih masih diperbolehkan membawa Surat Keterangan (Suket) bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el.

Baca Juga :   Kampanye di Puskesmas, Caleg DPR RI asal PKPI Disemprit Panwas

“Suket masih diperbolehkan saat Pilkada dan wajib membawa C6, namun untuk Pilpres dan Pileg mendatang semua wajib membawa KTP-el,” terangnya.

Karena itu Panwaslu juga berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan agar sebelum penetapan DPT yang diperkirakan pada Maret 2019, semua DPT wajib memiliki KTP-el.

“Kita akan terus melakukan komunikasi intens, supaya tujuan kita mensukseskan Pilkada juga terealisasi,” singkatnya. (mil/ono)