Penjambret Wanita Muda Ternyata Resedivis

999


Probolinggo (wartabromo.com) – Salah satu pelaku yang menjambret dua wanita muda di jalan raya Pajarakan, yakni Indra Yulianto, ternyata resedivis. Pelaku ini pernah mendekam di balik jeruji tahanan selama 7 bulan dalam kasus yang sama.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif dan catatan kriminal, ternyata Indra Yulianto merupakan pelaku lama dalam kejahatan jalanan. Meski berusia 21 tahun, ia sudah beberapa kali masuk penjara. Terakhir, ia menikmati fasilitas hotel prodeo pada beberapa bulan lalu.

“Terakhir dia dihukum selama tujuh bulan oleh hakim pengadilan negeri Kraksaan. Saat ini, kami tengah mengembangkan kasus tersebut. Sebab disinyalir ia terlibat kasus yang sama di lain tempat,” kata Kapolsek Pajarakan IPTU. Sugeng Harianto, Sabtu (14/7/2018).

Baca Juga :   Sebar Foto Editan Jokowi-Mega, Guru Madrasah di Probolinggo Diciduk Polisi

Ternyata hidup di sel Rutan Kelas IIB Kraksaan, tak membuat Indra Yulianto, warga Desa Pendil Kecamatan Bayuanyar kapok. Ia pada Jumat (13/7/2018) kemarin, bersama Arif, warga desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, beraksi lagi. Korbannya adalah kakak beradik, Septiana dan Sabrinna, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pajarakan.

Saat itu, kedua wanita muda tersebut mengendarai motor matik nopol N 2550 PF melaju di jalan raya Pajarakan dari arah utara ke selatan. Ternyata keduanya dikuntit oleh pelaku sejak dari pertigaan jalan raya pantura. Setelah melewati pabrik gula, pelaku mencoba mengambil kedua hp korban yang berada di bagasi depan.

Sayang aksi korban mendapat perlawanan dari korban. Bahkan pelaku dan korban sama-sama terjatuh. Disaat itulah, korban berteriak sehingga mengundang kerumunan massa. Tak hanya menangkap pelaku, massa juga menghadiahi bogem mentah kepada keduanya. Beruntung ada anggota TNI yang menyelamatkan dari amuk massa.
Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Polsek Pajarakan sembari menunggu proses hukum lanjutan. Oleh polisi keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP.

Baca Juga :   Terkena Ledakan, 2 Karyawan PT. Matrix Asmat Purwodadi Meninggal

“Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Sugeng Harianto. (cho/saw)