Dapat Remisi, 7 Napi Lapas Kota Pasuruan Bebas “Merdeka”

1481

Pasuruan (wartabromo.com) – Tercatat, 381 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Kota Pasuruan mendapat remisi kemerdekaan 17 Agustus di tahun 2018. Dari ratusan warga binaan itu, 7 diantaranya bebas, setelah mendapat remisi.

Arimin, Kepala Lapas Kota Pasuruan mengatakan, ketujuh warga binaan yang dinyatakan bebas tersandung berbagai kasus hukum, mulai pencurian, pornografi, perjudian dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Iapun menilai 7 berikut ratusan warga binaan lainnnya berhak mendapatkan remisi, setelah terdapat penilaian dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

“Untuk mendapatkan remisi, minimal telah menjalani masa hukuman 6 bulan. Mereka harus berkelakuan baik selama di penjara. Kalau suka bikin gaduh, berkelahi bahkan ketahuan membawa benda terlarang, maka tidak akan mendapat remisi,” tandas Arimin.

Baca Juga :   Setahun, 55 Nyawa Melayang di Jalanan Probolinggo

Sedangkan, 374 warga binaan lainnya mendapat potongan tahanan mulai dari 1-5 bulan. Mereka terjerat narkoba sebanyak 122 narapidana; 62 napi terlibat kasus pencurian; ada juga 18 napi gara-gara kasus kesehatan.

Selain itu, 118 napi dari kasus kriminal umum; 17 diantaranya pernah terlibat penipuan, 17 napi pada kasus penggelapan; 4 napi kasus pengeroyokan. Ada juga 4 napi yang terjerat kasus pornografi, KDRT, perjudian; dan terakhir seorang koruptor juga mendapat remisi.

“Koruptor bisa dapat remisi asalkan telah membayar denda dan uang pengganti. Kalau tidak membayar, maka jangan harap dapat remisi, karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang,” tambahnya.

Sementara itu, seorang napi bernama Dadang Suprijadi terlihat berbinar setelah menerima surat keputusan yang menyatakan dirinya bebas. Ia menyebut, kebebasannya telah begitu diharapkan istri dan anak, bahkan orang tuanya.

Baca Juga :   Karyawan PT Liman Jaya Hilang saat Kebakaran, Kerabat: Perusahaan Terbukalah

“Rasanya lama sekali sejak saya menjalani hukuman 2 tahun lalu,” kata Dadang.

Kini, ia bebas dan bisa berkumpul kembali dengan keluarga. Dadang pun menyatakan diri “kapok” dan tak bakal mengulang tindak kriminal pencurian yang telah menjeratnya.

Sekedar diketahui, surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Walikota Pasuruan, Setiyono kepada 7 warga binaan dinyatakan bebas pada hari ini.
Ketujuh warga binaan itu adala Ahmad Jauhari Bin Manan, Banyu Bening Sutikno Bin Ali, Dadang Suprijadi bin Suyono, Mohammad Baidowi Bin Mukari, Singgih Darmawan Bin Salim, Dani Septian Bin Endang Sudarta, serta Kasiadi Bin Khotib. (mil/ono)