Acungkan Pisau dan Rampas HP, 2 ABG asal Purwosari Ditangkap Polisi

2913

Sukorejo (wartabromo.com) – Polisi menangkap dua remaja asal Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Minggu (26/8/2018). Keduanya didapati telah merampas HP seorang pelajar, dengan acungkan pisau dan memukulinya.

Tak patut ditiru, begitu kira-kira ungkapan yang muncul, saat mengetahui kelakuan Wawan Ferdiansyah (15) dan Ilham Yanuar Putra (16). Dengan usia terbilang belia, mereka justru kerap bertindak kriminal hingga keberadaannya membuat ketakutan, terutama bagi para remaja yang duduk di bangku sekolah.

Kedua ABG (anak baru gede) ini, diamankan polisi setelah merampas HP milik Muhammad Faris Abdulloh (15), pelajar asal Dusun Kesiman RT 02 RW 09, Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo.

Kanit Reskrim Polsek Sukorejo, Aiptu Hariyanto mengatakan, tindakan itu dilakukan pada Sabtu (25/08/2018), saat korban nongkrong bersama tiga temannya di areal jalan masuk PT. HM. Sampoerna, sekitar pukul 16:30 WIB.

Baca Juga :   Dimas Kanjeng Punya Tiga Istri, Satu Dinikahi Siri

Nah, tak disangka-sangka, kedua ‘jagoan’ datang dengan motor matik nopol N-6965-DY, menghampiri mereka, yang tengah asyik bercengkrama di lokasi termasuk Dusun Jeruk Kuwik, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo itu.

Ceritanya seperti orang melabrak. Keduanya marah-marah dan mengeluarkan kata ancaman. Tak hanya itu, sebilah pisau lipat kemudian diacungkan kepada pelajar polos itu.

Mengetahui aksi penodongan itu, ketiga teman korban lari menghindari bahaya. Hanya saja, Faris tak berkutik, karena mendapat cengkraman dari kedua pelaku. Wajah ketakutan, tetap saja tidak membuat mereka menghentikan aksi ‘brangasannya’. Faris justru mendapat bogeman, dihajar mereka.

Merasa puas, HP satu-satunya yang dipegang korban dirampas. Malah uang Rp10 ribu untuk jajan Faris juga direbut. Wawan dan Yanuar pun meninggalkan korban yang kesakitan. Hanya saja, tidak berapa lama, korban berteriak minta tolong.

Baca Juga :   Masih Ada Dagangan yang Selamat Dari Amukan Api

“Teriakan itu didengar Satpam,” kata Hariyanto, Minggu (26/8/2018).

Sejumlah Satpam perusahaan rokok itu, mencoba melakukan pengejaran dan langsung menutup jalan. Pelaku pun terjebak dan terdiam di atas motornya. Singkatnya, Satpam sukses menangkap kedua ABG itu dan langsung menyerahkannya ke petugas Polsek Sukorejo.

Ternyata eh ternyata, ‘bandit kecil’ asal Purwosari itu, beberapa hari sebelumnya, juga telah melakukan tindak kriminal serupa, bahkan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Sukorejo dan Taman Dayu Pandaan.

“Mereka ini keliling-keliling berniat cari sasaran. Jadi, tak peduli kawan korban lebih banyak, karena mereka berbekal pisau,” kata Hariyanto memungkasi.

Dua ‘jagoan’ masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukorejo, untuk didalami kemungkinan menyasar korban lain yang diakui saat ini. Oleh polisi, keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP, diancam kurungan paling lama 9 tahun. (ono/ono)